Langsung ke konten utama

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Tetap Tertib Pasca Kecelakaan Tol Bakter


Rajaberita.info - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 102 Jalur B wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Minggu (7/6/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah Toyota Avanza bernomor polisi BE 1856 ANN dan truk Toyota Colt Diesel bernomor polisi D 8390 XJ.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Toyota Avanza yang dikemudikan Doni Febriano (51) melaju dari arah Terbanggi Besar menuju Bandar Lampung melalui lajur cepat. 

Saat berada di KM 102 Jalur B, kendaraan berpindah dari lajur cepat ke lajur lambat dan menabrak bagian belakang truk Colt Diesel yang berada di depannya.

Benturan keras menyebabkan kendaraan Avanza mengalami kerusakan parah dan terbalik di lokasi kejadian. Sementara truk Colt Diesel tetap berada di jalur lambat. Petugas kepolisian bersama pengelola tol segera melakukan penanganan, evakuasi korban, serta pengamanan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang Toyota Avanza dinyatakan meninggal dunia di lokasi maupun setelah mendapatkan penanganan medis. Selain itu, empat orang mengalami luka berat dan empat lainnya mengalami luka ringan.

Korban meninggal dunia masing-masing atas nama Surminadi (43), Joko Widodo (27), dan Parjo (41). Seluruh korban diketahui merupakan warga Jalan Nusantara, Gang Murni, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya para korban dalam peristiwa kecelakaan ini. Saat ini Satlantas Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh fakta di lapangan," ujar Kombes Pol Yuni.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kecelakaan terjadi setelah kendaraan Avanza berpindah lajur dan kemudian menabrak kendaraan truk yang berada di depannya.

"Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Menurut Yuni, kondisi jalan saat kejadian terpantau lurus, berpermukaan cor rigid, cuaca cerah, serta tidak ditemukan kerusakan fasilitas jalan tol akibat kecelakaan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar selalu menjaga konsentrasi, mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan," tegasnya.

Yuni juga mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga setiap saat.

"Meskipun Operasi Patuh ditunda sampai menunggu arahan dari Korlantas Polri, tetapi kepatuhan pengguna jalan harus tetap dijaga dalam berlalu lintas di jalan raya. Keselamatan adalah kebutuhan bersama dan tidak boleh menunggu adanya operasi kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Lampung terus mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

"Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan, baik di jalan arteri maupun jalan tol," pungkasnya (feby).

Komentar

Populer

Koalisi Sipil Lampung Bakal Gugat Kebijakan Pemprov Hibahkan APBD Rp35 Miliar Untuk Kejaksaan

Rajaberita.info - Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri dipastikan akan mengemuka dalam waktu dekat. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Konsorsium Pengawasan Audit Independent Republik Indonesia (DPP-KPAI RI), dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRM) UPC Lampung telah menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Aksi yang akan digelar di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung itu bertujuan menuntut transparansi serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji ulang pengalokasian hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut. Perwakilan koalisi, Ichwan, menilai kebijakan hibah kepada institusi kejaksaan tidak memiliki urgensi yang jelas di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, kebijakan efisiensi anggaran, serta adanya ...

FKPTM Bandar Lampung Gelar Table Tennis Smash Series 1 - 2026

Rajaberita.info - Forum Komunikasi Perkumpulan Tenis Meja (FKPTM) Bandar Lampung, menyelenggarakan Kejuaraan Tenis Meja antar PTM Se kota Bandar Lampung, Kategori U-90. Kegiatan ini akan di ikuti oleh 25 PTM yang ada di kota Bandar Lampung, pada tanggal 7 Juni 2026, bertempat di Hall Tenis Meja kompleks Stadion Pahoman Bandar lampung. Menurut Ketua FKPTM Bandar Lampung Hendi Irawan, kejuaraan ini merupakan amanah dari dinamika yang berkembang pada dialog para insan Tenis meja di kota Bandar lampung yang telah dilaksanakan pada medio Mei 2026 lalu di Cafe Nate Bandar Lampung, dengan tujuan menggalang potensi cabang olah raga tenis meja untuk terus berprestasi sekaligus bersinergi serta membina soliditas dan solidaritas antar Perkumpulan Tenis Meja di Bandar Lampung. Menurut Ketua Pelaksana kegiatan Joko Pratiknyo di dampingi oleh Sutikno selaku Koordinator Tim Publikasi FKPTM Bandar lampung, yang di temui oleh awak media, Penyelenggaraan pada  kejuaraan ini memperebutkan hadia...

Personel Gegana Satbrimob Polda Lampung Kawal Perpindahan 116 Narapidana Narkotika Ke Lapas Nusakambangan

Rajaberita.info - Sebanyak 4 Personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap 116 narapidana kasus narkotika dari Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan narapidana tersebut telah berlangsung sejak Sabtu (7 Juni 2026) dengan pengawasan intensif guna memastikan stabilitas keamanan selama perjalanan lintas provinsi. Kegiatan pengawalan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari  Kementerian Imigrasi dan permasyarakatan kantor wilayah kota Bandar Lampung dalam setiap pergeseran tahanan menuju lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut. Perpindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar manajemen pemasyarakatan untuk narapidana kasus narkotika guna memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif di Lapas Nusakambangan. Dalam pelaksanaannya, personel Detasemen Gegana yang diterjunkan merupakan anggota pilihan ya...

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor Di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Rajaberita.info - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir karyawan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi. EA ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu saat bersembunyi di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/6/2026) dini hari. Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2025 lalu. "Pelaku ini sudah cukup lama menjadi buronan kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan," kata Ono, Minggu (7/6/2026). Namun saat akan diamankan, EA berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat mili...

PTPN I Regional 7 Berikan Restorative Justice, Kawal Sidang Hingga Bebaskan Kakek Mujiran

Rajaberita.info - PTPN I Regional 7 resmi memberikan _Restorative Justice/RJ_ kepada Kakek Mujiran (72) terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai sidang di PN Kalianda, Rabu (3/6/2026). "PTPN I Regional 7 telah memberikan _Restorative Justice_ kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud," ujar Agung. Menurut Agung, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam memberikan putusan selanjutnya. "Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Melalui _RJ_, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa," jelasnya. Kakek Mujiran sebelumnya d...