Langsung ke konten utama

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pasir Sakti Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor


Rajaberita.info - Jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Pasir Sakti menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Mulyo Sari dan pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi segera menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan warga. Pria tersebut kemudian diketahui bernama HE.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, HE mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari. Usai berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri.

Namun nahas bagi pelaku, sepeda motor hasil curian yang dibawanya mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut, pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung.

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh warga yang kemudian bersama anggota Polsek Pasir Sakti melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan HE tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X trondol tanpa bodi warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 helai kaos lengan panjang warna hijau, serta 1 buah rompi milik pelaku.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Pasir Sakti mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitarnya (feby).

Komentar

Populer

Koalisi Sipil Lampung Bakal Gugat Kebijakan Pemprov Hibahkan APBD Rp35 Miliar Untuk Kejaksaan

Rajaberita.info - Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri dipastikan akan mengemuka dalam waktu dekat. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Konsorsium Pengawasan Audit Independent Republik Indonesia (DPP-KPAI RI), dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRM) UPC Lampung telah menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Aksi yang akan digelar di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung itu bertujuan menuntut transparansi serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji ulang pengalokasian hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut. Perwakilan koalisi, Ichwan, menilai kebijakan hibah kepada institusi kejaksaan tidak memiliki urgensi yang jelas di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, kebijakan efisiensi anggaran, serta adanya ...

FKPTM Bandar Lampung Gelar Table Tennis Smash Series 1 - 2026

Rajaberita.info - Forum Komunikasi Perkumpulan Tenis Meja (FKPTM) Bandar Lampung, menyelenggarakan Kejuaraan Tenis Meja antar PTM Se kota Bandar Lampung, Kategori U-90. Kegiatan ini akan di ikuti oleh 25 PTM yang ada di kota Bandar Lampung, pada tanggal 7 Juni 2026, bertempat di Hall Tenis Meja kompleks Stadion Pahoman Bandar lampung. Menurut Ketua FKPTM Bandar Lampung Hendi Irawan, kejuaraan ini merupakan amanah dari dinamika yang berkembang pada dialog para insan Tenis meja di kota Bandar lampung yang telah dilaksanakan pada medio Mei 2026 lalu di Cafe Nate Bandar Lampung, dengan tujuan menggalang potensi cabang olah raga tenis meja untuk terus berprestasi sekaligus bersinergi serta membina soliditas dan solidaritas antar Perkumpulan Tenis Meja di Bandar Lampung. Menurut Ketua Pelaksana kegiatan Joko Pratiknyo di dampingi oleh Sutikno selaku Koordinator Tim Publikasi FKPTM Bandar lampung, yang di temui oleh awak media, Penyelenggaraan pada  kejuaraan ini memperebutkan hadia...

Personel Gegana Satbrimob Polda Lampung Kawal Perpindahan 116 Narapidana Narkotika Ke Lapas Nusakambangan

Rajaberita.info - Sebanyak 4 Personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap 116 narapidana kasus narkotika dari Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan narapidana tersebut telah berlangsung sejak Sabtu (7 Juni 2026) dengan pengawasan intensif guna memastikan stabilitas keamanan selama perjalanan lintas provinsi. Kegiatan pengawalan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari  Kementerian Imigrasi dan permasyarakatan kantor wilayah kota Bandar Lampung dalam setiap pergeseran tahanan menuju lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut. Perpindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar manajemen pemasyarakatan untuk narapidana kasus narkotika guna memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif di Lapas Nusakambangan. Dalam pelaksanaannya, personel Detasemen Gegana yang diterjunkan merupakan anggota pilihan ya...

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor Di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Rajaberita.info - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir karyawan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi. EA ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu saat bersembunyi di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/6/2026) dini hari. Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2025 lalu. "Pelaku ini sudah cukup lama menjadi buronan kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan," kata Ono, Minggu (7/6/2026). Namun saat akan diamankan, EA berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat mili...

PTPN I Regional 7 Berikan Restorative Justice, Kawal Sidang Hingga Bebaskan Kakek Mujiran

Rajaberita.info - PTPN I Regional 7 resmi memberikan _Restorative Justice/RJ_ kepada Kakek Mujiran (72) terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai sidang di PN Kalianda, Rabu (3/6/2026). "PTPN I Regional 7 telah memberikan _Restorative Justice_ kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud," ujar Agung. Menurut Agung, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam memberikan putusan selanjutnya. "Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Melalui _RJ_, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa," jelasnya. Kakek Mujiran sebelumnya d...