Rajaberita.info - Landasan aturan larangan sebuah penginapan menerima pasangan tidak resmi (bukan suami istri) merujuk pada norma hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Diruang kerjanya, Ketua DPW Lampung LSM HARIMAU Lita Yunarti menyoroti Pihak kepolisian Polresta dan aparat penegak perda seperti satuan polisi pamong praja di kota bandar lampung. Menurutnya, suda seharusnya pihak penegak perda kota bandar lmpung menggelar razia untuk menertibkan aturan di hotel, kos, dan wisma untuk menindak pasangan tanpa ikatan resmi. Ditambahkannya, Tindakan menginap bersama lawan jenis tanpa status pernikahan sah melanggar norma sosial dan susila yang berlaku di masyarakat. Bahkan, saat ini media sosial menjadi sarana promosi yang digunakan pelaku usaha atau pengelola untuk mempromosikan penginapan murah dan bebas, ujarnya. "Secara jelas banyak postingan di media sosial (tok tok) tentang promosi tempat penginapan bebas, seolah-olah aparat penegak hukum menutup mata melihatnya," ucapny...
Rajaberita.info – Aksi pencurian buah jambu kristal di lokasi 59 PG1 PT GGP, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, berhasil digagalkan setelah petugas keamanan perusahaan mendapati dua orang membawa karung berisi buah jambu pada Kamis (13/8/2026) malam. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H. menjelaskan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 23.40 WIB saat petugas keamanan PT GGP melaksanakan patroli. Petugas kemudian melihat dua orang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung dan obrok kain. Karena mencurigakan, petugas melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan. “Setelah diperiksa, karung dan obrok yang dibawa ternyata berisi buah jambu kristal milik perusahaan. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Sabtu (15/8/2026). Dari hasil penanganan tersebut, Polisi mengamankan dua terduga pel...