Rajaberita.info - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor pada Rabu (26/08/2026). Seorang pria berinisial FTD (31), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sore, di Dusun Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu, korban didatangi pelaku bersama rekannya yang bermaksud meminjam mobil dengan alasan hendak berkunjung ke rumah teman di wilayah Sukadana. Karena rekan pelaku merupakan kakak ipar korban, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut. Namun, hingga beberapa hari kemudian kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban selanjutnya mendapat informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan. Pelaku disebut mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, namun meminta uang sebesar Rp45 juta sebagai syarat untuk menebus mobil. Akiba...