RB - Jakarta - Kabar menggembirakan datang untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan angin segar bagi para tenaga honorer di seluruh daerah.
Dengan Inpres ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), lengkap dengan gaji yang layak.
Selama ini, salah satu tantangan utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K adalah keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah.
Banyak pemerintah daerah yang merasa khawatir anggaran belanja pegawai akan melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yaitu 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, hambatan ini mulai teratasi.
Pemerintah pusat memberi instruksi yang jelas untuk mengoptimalkan anggaran dan fokus pada pengalokasian dana yang benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K.
Isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025
1.Inpres ini berisi tujuh instruksi penting yang harus diikuti oleh setiap gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, antara lain:
2.Pembatasan Belanja Seremonial: Anggaran untuk kegiatan seremonial, studi banding, seminar, dan kajian yang tidak memberikan dampak langsung pada masyarakat akan dipangkas.
3.Pengurangan Perjalanan Dinas: Belanja perjalanan dinas akan dikurangi hingga 50%, memastikan penggunaan anggaran lebih efektif.
4.Pembatasan Honorarium: Penataan honorarium untuk tim yang terlibat dalam berbagai kegiatan agar lebih efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5.Pengurangan Belanja Pendukung: Fokus pada belanja yang menghasilkan output terukur, mengurangi belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
Fokus pada Pelayanan Publik: Anggaran akan lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan hanya pembagian anggaran antar perangkat daerah.
6.Selektivitas dalam Hibah: Pemerintah daerah akan lebih selektif dalam pemberian hibah, memastikan bahwa dana yang diberikan tepat sasaran.
7.Penyesuaian Belanja APBD: Mengoptimalkan belanja APBD tahun 2025 untuk memprioritaskan program-program yang mendukung kesejahteraan tenaga honorer.
Dampak Positif
Bagi tenaga honorer, ini adalah berita besar.Dengan diterbitkannya Inpres ini, pemerintah daerah tidak lagi bisa berdalih tentang keterbatasan anggaran untuk tidak mengusulkan tenaga honorer dalam formasi seleksi P3K.
Pemerintah pusat sudah memberikan jalan untuk memastikan bahwa tenaga honorer mendapatkan hak mereka.
Selain itu, anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran diharapkan akan mendukung pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K dengan gaji yang layak.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memastikan bahwa gaji para P3K, khususnya untuk yang bekerja paruh waktu, akan disesuaikan dengan upah minimum di wilayah masing-masing.
Gaji PPPK
Salah satu perhatian utama dalam kebijakan ini adalah soal gaji.
Para P3K akan mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji P3K.
Untuk P3K paruh waktu, gaji akan disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tersebut, memastikan setiap tenaga honorer mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan standar daerah masing-masing.
Langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini adalah wujud komitmen untuk memajukan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.
Penghematan anggaran yang tepat sasaran akan memastikan bahwa tidak ada lagi kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K dengan gaji yang layak.
Harapan baru untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia telah terbuka lebar.
Dengan kebijakan ini, mereka bisa lebih tenang, mengetahui bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka.
Mari kita dukung langkah pemerintah ini dan terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa (Putra).
Komentar
Posting Komentar