Rajaberita.info - Keluarga pasien yang meninggal dunia di rumah sakit umum daerah abdoel moeloek (RSAM) lampung menggunakan BPJS kesehatan kelas lll bisa mendapatkan pelayanan ambulance gratis terlihat dari plang yang terpajang di sudut parkiran RSAM.
Namun ada pihak keluarga korban kecewa atas pelayanan mobil Jenazah (Ambulance) yang meminta biaya transportasi untuk mengantarkan jenasah yang berbeda alamat dengan identitasnya.
Hal itu disampaikan Bambang Setiawan (30) yang merupakan keluarga almarhum dari salahsatu pasien RSAM pada Selasa (29/04/2025).
"Kami sangat kecewa atas pelayanan ambulance milik RSAM, dimana disitu jelas tertulis untuk pelayanan mobil jenazah pasien kelas 3 itu gratis, sementara kami menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kelas 3 tapi justru diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 165.000., dengan alasan beda alamat," ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa, pihak pelayanan mobil jenazah RSAM menolak mengantarkan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga yakni di daerah Jagabaya 3, kelurahan way halim, kecamatan way halim, kota bandar lampung.
"Padahal seharusnya lebih dekat jaraknya daripada harus mengantarkan ke daerah kecamatan sukabumi, kota bandar lampung, sesuai dengan alamat jenazah yang terdaftar," kata Bambang.
Masih menurut bambang yang merupakan adik ipar Almarhum, dengan terpaksa mereka meminta bantuan mobil ambulance milik relawan yang tanpa dipungut biaya.
"Dengan rasa kecewa dan tanda tanya besar terhadap prosedur pelayanan mobil jenazah RSAM yang merupakan milik rumah sakit negara, dengan terpaksa kami meminta bantuan mobil ambulance milik relawan yang tidak meminta biaya sedikitpun," terang Bambang.
Atas pelayanan mobil jenazah RSAM itu, pihak keluarga pasien berharap agar Managemen RSAM dapat lebih transparan dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lampung.
"Kami berharap kedepannya pihak RSAM dapat memberikan pelayanan secara transparan dan profesional kepada masyarakat yang menjadi pasien di rumah sakit pemerintah tersebut," tutup Bambang.
Saat wartawan media ini menghubungi via whatsApp Direktur RSAM Dr. H. LUKMAN PURA, Sp.PD., K-GH.,MHSM mengatakan, "Silahkan untuk menghubungi bagian humas RSAM, sudah disiapkan untuk klarifikasi lebih jelas".
Selanjutnya, dihubungi via chat whatsApp, pihak humas RSAM mengkonfirmasi kepada wartawan media ini dengan memberikan tanggapan menurut rilis yang diberikan, Desy menyatakan pihaknya sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rilis menjelaskan pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang mengacu pada peraturan presiden (Perpres) republik indonesia (RI) no 59 Tahun 2024 pada pasal 47 dan dalam hal ini pihak RSAM memiliki kebijakan yang tertuang dalam SOP NO 180/01.SPO/VII.02/2.2/IX/2022 terkait alur penggunaan mobil jenazah yang tertuang dalam RAB BLUD (red).
Komentar
Posting Komentar