Rajaberita.info - Seorang karyawan baru di usaha kerajinan kaligrafi di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, nekat menggelapkan sepeda motor inventaris kantor hanya 10 hari setelah mulai bekerja. Aksi nekat itu terungkap setelah pihak pelaku usaha melaporkan kejadian tersebut ke Polresta bandar lampung pada Minggu (25/05/2025) lalu.
Kapolresta Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, dalam konferensi pers Sabtu 31 mei 2025 di Mapolresta bandar lampung mengatakan bahwa pelaku berinisial M (23), warga Cikupa, Banten, merupakan karyawan baru yang bekerja sebagai sales. Korban dalam kasus ini adalah AF (38), wiraswasta yang juga bekerja di tempat yang sama.
Kapolresta menjelaskan, "Pelaku mengaku sedang sakit dan tidak ikut kerja ke lapangan bersama rekan-rekannya. Saat tinggal sendiri di mess, dia membawa kabur sepeda motor inventaris kantor".
Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp3,5 juta lewat transaksi COD (cash on delivery) setelah diiklankan melalui media sosial Facebook. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli tas, sendal, dan celana Levis. Tak hanya itu, ponsel yang digunakan untuk bertransaksi juga turut dijual.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan pada saat rekan-rekan pelaku menjajakan produk kaligrafi, pelaku justru memanfaatkan momen untuk melakukan penipuan.
“Tersangka mengaku korban berada di Palembang, padahal itu hanya alasan untuk menjual motor melalui media sosial. Ia lalu menjanjikan COD di daerah Kemiling,” jelas Chaidir.
Polisi menyebut motif pelaku murni karena alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara (feby).
Komentar
Posting Komentar