Rajaberita.info - Sapu bersih aksi perjudian, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (31/05/2025) sore.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lingkungan mereka.
“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, kami langsung bergerak cepat,” kata Kapolsek saat memimpin langsung penggerebekan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, lanjutnya, Kapolsek bersama anggota Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan 5 warga yang berada di arena sabung ayam, diantaranya inisial BR bin Samikun (50), warga Dusun 1, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha. inisial NGAT (60) bin Sanrusman warga Dusun 2, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha. inisial DS (24) warga Dusun 2, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo. inisial JS (28) warga Dusun 7, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo. inisial BO (36) warga Dusun 2, Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi judi sabung ayam, antara lain Empat (4) ekor ayam jantan, Tujuh belas (17) unit kendaraan roda dua berbagai merk, Satu (1) buah jaring, Tiga (3) buah ember, Satu (1) buah terpal
Kini, kelima warga berikut barang bukti tersebut telah kita amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami akan menyapu bersih segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Kami pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas semacam ini di lingkungan mereka,” tegas AKP Edi Suhendra.
"Kelima terduga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tandasnya (heni).
Komentar
Posting Komentar