Hasil penelusuran wartawan media ini menemukan sebuah gudang yang dikelola oknum TNI inisial FA berada di jalan Laksmana R.E Martadinata Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.10 wib, FA mengakui bahwa dirinya membeli minyak olahan tersebut dari masyarakat palembang.
"Kita beli minyak olahan dari masyarakat palembang," tulisnya.
Saat ditanya legalitasnya, FA mengakui minyak itu tidak resmi. "Situ aneh nanya resmi apa gak!! Alurnya aja sudah saya ceritain, Mana ada gudang yang resmi kalau di beli dari olahan masyarakat palembang, Kalau yang resmi itu nebus di pertamina," terangnya.
"Kalau masih minyak palembang yaa gak resmi, Kecuali nanti infonya tambang rakyat mau dilegalkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Dilain tempat, Pengamat hukum Advokat Wahyu Widiyatmiko, S.H, M.H, C.PM mengatakan, Penampungan atau penimbunan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pelaku yang menimbun BBM bersubsidi atau melakukan pengolahan dan penyimpanan tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, jelasnya.
Selain itu, penimbunan tanpa izin juga dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pungkasnya kepada wartawan media rajaberita.info, pada Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya diberitakan media ini, Gudang yang terlihat dikelilingi tembok beton dengan pagar berwarna hitam memilik beberapa tempu penyimpanan BBM ilegal serta terlihat kendaraan jenis coldisel terparkir di dalam area gudang.
Di dalam lokasi, gudang yang berjarak jauh dari pagar terpantau kondisi sepi aktifitas, jika mobil muatan cong mau masuk nanti ada yang membuka pagar dan langsung ditutup lagi dengan cepat. Informasi dilapangan dari narasumber bahwa gudang ini milik seorang oknum anggota TNI inisial FA yang sebelumnya memiliki Gudang di wilayah Pantai Tirta.
“Gudang ini punya oknum TNI inisial FA, aktifitasnya dilakukan terkadang siang dan malam hari, dalam satu minggu bisa mencapai dua atau tiga kali bongkar muat, ucap narasumber pada Kamis (21/8/2025).
"Minyak BBM ilegal FA tersebut dari Palembang dan Sekayu mas, bahasa tenarnya minyak Cong. Setelah BBM terkumpul biasanya BBM tersebut langsung dimuat ke salahsatu kapal yang menunggu di tengah pantai," tutupnya (Putra).
Komentar
Posting Komentar