Rajaberita.info – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penganiaya seorang lansia berinisial MM (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.
Kedua pelaku yakni EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di sebuah Kafe yang letaknya bersebelahan dengan masjid Achmad Sarbini,, di Jalan Hos Cokroaminoto, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung” ujar Kompol Gigih, Jumat (3/4/2026).
Gigih menambahkan bahwa kedua pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal setelah ditegur terkait permasalahan parkir kendaraan.
Tidak terima ditegur, pelaku EE mengajak adiknya HE menemui korban dan cekcok mulut terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.
“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggung jawabkam perbuatannya.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Senin (23/3/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung (feby).


Komentar
Posting Komentar