Modus Jual Ikan 1,8 Ton, Pria Asal Tuban Tipu Korban Hingga Rp30 Juta Berhasil Dibekuk Polsek Labuhan Maringgai
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, 28 November 2025 sekira pukul 19.12 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan negosiasi harga yang terlihat wajar hingga akhirnya disepakati harga sebesar Rp39.000 per kilogram dengan total ikan sebanyak 1,8 ton. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000 kepada korban.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang tersebut kepada pelaku. Namun setelah uang diterima, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari. Hingga pada saat ikan akan dijemput oleh korban, pelaku justru memblokir nomor kontak korban dan menghilang tanpa memberikan kabar apapun.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap terduga pelaku sebanyak dua kali guna dimintai keterangan. Namun, pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Karena tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta terpenuhinya lebih dari dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal 27 Mei 2026, status OD resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan tindakan penangkapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuhan Maringgai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polsek Labuhan Maringgai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online maupun melalui media sosial, terutama terhadap pihak yang belum dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana penipuan (feby).

Komentar
Posting Komentar