Langsung ke konten utama

Modus Jual Ikan 1,8 Ton, Pria Asal Tuban Tipu Korban Hingga Rp30 Juta Berhasil Dibekuk Polsek Labuhan Maringgai


Rajaberita.info - Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, resmi diamankan setelah diduga melakukan penipuan bermodus penjualan ikan rebus layang melalui media komunikasi WhatsApp.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, 28 November 2025 sekira pukul 19.12 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.

Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan negosiasi harga yang terlihat wajar hingga akhirnya disepakati harga sebesar Rp39.000 per kilogram dengan total ikan sebanyak 1,8 ton. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000 kepada korban.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang tersebut kepada pelaku. Namun setelah uang diterima, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari. Hingga pada saat ikan akan dijemput oleh korban, pelaku justru memblokir nomor kontak korban dan menghilang tanpa memberikan kabar apapun.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap terduga pelaku sebanyak dua kali guna dimintai keterangan. Namun, pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Karena tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta terpenuhinya lebih dari dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal 27 Mei 2026, status OD resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan tindakan penangkapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuhan Maringgai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Polsek Labuhan Maringgai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online maupun melalui media sosial, terutama terhadap pihak yang belum dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana penipuan (feby).

Komentar

Populer

Peringati HUT Ke Dua, LSM HARIMAU Angkat Tema Wujudkan Aktifivis Yang Bertaqwa Dan Berakhlak

Rajaberita.info - Dalam rangka memperingati Anniversary ke dua (2) tahun 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) menggelar acara senandung syukur dalam riuh perjuangan, untuk mewujudkan aktivis LSM HARIMAU yang berakhlak di Gedung Yakuza Tiger Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjar Negara Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (23/5/2026). Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM HARIMAU Tonny S Hidayat, S.H dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua keluarga besar LSM HARIMAU dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se indonesia serta jajaran yang meluangkan waktu untuk dapat hadir merayakan anniversary tahun 2026 yang ke dua (2). Dirinya berharap aktivis LSM HARIMAU dapat memantau serta mendukung program pemerintah dan membuat organisasi HARIMAU dapat bermanfaat dan mampu membantu masyarakat yang terdzolimi dan teraniaya. "Semoga kedepannya akrivis LSM HARIMAU lebih kompak dan bersatu membela kebenaran serta dicintai masy...

Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan

Rajaberita.info - Polda Lampung memperkuat patroli malam melalui Tim Quick Respon (QR) Presisi guna mengantisipasi maraknya tindak kejahatan jalanan atau street crime. Tim tersebut disiagakan pada jam dan lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto mengatakan Tim QR Presisi dibentuk sebagai upaya menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus mempercepat penanganan laporan warga. “Tim Patroli Quick Respon Presisi Polda Lampung merupakan representasi negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya saat memimpin kegiatan tersebut pada Sabtu (23/5/2026) malam.  Menurut dia, pola patroli dilakukan berdasarkan analisa dan evaluasi gangguan kamtibmas, mulai dari titik rawan hingga waktu yang berpotensi terjadi tindak kriminalitas. Selain berpatroli, personel juga melakukan patroli dialogis dengan mendatangi pos kamling dan pos keamanan lingkungan untuk menyerap informasi dari warga. Sumarto menjelaskan, kehadiran...

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi Di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu

Rajaberita.info - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5/2026). Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Desember 2025 lalu. Motor korban hilang saat diparkir di tempat kerja. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/5). Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api...

Rumah Warga Jadi Markas Narkotika, Polisi Amankan Pelaku Dan Narkoba

Rajaberita.info - Sebuah rumah warga di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ternyata menyimpan rahasia kelam. Rumah yang tampak biasa saja itu rupanya kerap dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkotika, hingga akhirnya dibongkar habis oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Operasi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di rumah tersebut. Warga melaporkan bahwa di lokasi itu sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Begitu tiba di rumah yang dimaksud, mata petugas langsung tertuju pada tiga orang laki-laki yang berada di dalam. Gerak-gerik mereka yang gelisah dan berusaha menyembunyikan sesuatu semakin me...