Rajaberita.info -- Kendaraan angkutan batu bara yang dapat merusak fasilitas umum masyarakat seperti jalan raya merupakan pelanggaran serta masalah klasik yang memicu kemacetan total dan kerusakan infrastruktur.
Secara aturan, angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan dan dilarang melintasi jalan umum (jalan negara/provinsi/kabupaten).
Narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, ada keterilbatan oknum anggota TNI aktif yang mengatur aliran dana agar armada muatan batu bara bisa melintas dengan aman.
"Ada oknum anggota TNI aktif kok yang terlibat langsung, termasuk mengatur supaya armada pada siang hari bisa masuk melintasi wilayah Provinsi Lampung dari kabupatrn Way Kanan dan Lampung Utara sampai tujuan," ucapnya.
Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Provinsi Lampung Lita Yunarti mengatakan, saat ini banyak kendaraan muatan batu bara yang diduga ODOL (Over Dimension Over Loading), yakni kendaraan pengangkut batu bara yang dimensi fisiknya ditambah dan membawa muatan melebihi batas peraturan melintasi jalan di Lampung. Seharusnya praktik ini dilarang keras dan dikenakan sanksi tilang hingga proses pengadilan, ujarnya kepada wartawan Selasa (26/5/2026).
Dugaan sukses fee kepada oknum-oknum tertentu juga disinyalir menjadi ladang bisnis agar memperlancar armada pengangkut batu bara yang melintas di Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara, terangnya.
"Kami akan laporkan secara bersurat kepada DPR RI Komisi V bidang urusan infrastruktur dan transportasi, yang secara spesifik berwenang mendorong pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan keselamatan lalu lintas, aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk dapat menindak tegas kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di kabupaten way kanan dan lampung utara," tegasnya.
Menurutnya, Aturan mengenai larangan truk ODOL tertuang dalam Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan utama mengenai kendaraan ODOL di Indonesia mencakup dasar hukum pelanggaran Diatur dalam Pasal 277 (untuk dimensi berlebih) dan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) (untuk muatan berlebih) dengan ancaman Sanksi: Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan penjara, tambahnya.
Dilanjutkannya, hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang. pungkasnya (Putra).
Secara aturan, angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan dan dilarang melintasi jalan umum (jalan negara/provinsi/kabupaten).
Narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, ada keterilbatan oknum anggota TNI aktif yang mengatur aliran dana agar armada muatan batu bara bisa melintas dengan aman.
"Ada oknum anggota TNI aktif kok yang terlibat langsung, termasuk mengatur supaya armada pada siang hari bisa masuk melintasi wilayah Provinsi Lampung dari kabupatrn Way Kanan dan Lampung Utara sampai tujuan," ucapnya.
Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Provinsi Lampung Lita Yunarti mengatakan, saat ini banyak kendaraan muatan batu bara yang diduga ODOL (Over Dimension Over Loading), yakni kendaraan pengangkut batu bara yang dimensi fisiknya ditambah dan membawa muatan melebihi batas peraturan melintasi jalan di Lampung. Seharusnya praktik ini dilarang keras dan dikenakan sanksi tilang hingga proses pengadilan, ujarnya kepada wartawan Selasa (26/5/2026).
Dugaan sukses fee kepada oknum-oknum tertentu juga disinyalir menjadi ladang bisnis agar memperlancar armada pengangkut batu bara yang melintas di Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara, terangnya.
"Kami akan laporkan secara bersurat kepada DPR RI Komisi V bidang urusan infrastruktur dan transportasi, yang secara spesifik berwenang mendorong pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan keselamatan lalu lintas, aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk dapat menindak tegas kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di kabupaten way kanan dan lampung utara," tegasnya.
Menurutnya, Aturan mengenai larangan truk ODOL tertuang dalam Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan utama mengenai kendaraan ODOL di Indonesia mencakup dasar hukum pelanggaran Diatur dalam Pasal 277 (untuk dimensi berlebih) dan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) (untuk muatan berlebih) dengan ancaman Sanksi: Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan penjara, tambahnya.
Dilanjutkannya, hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang. pungkasnya (Putra).

Komentar
Posting Komentar