Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Serahkan Diri Beserta Barang Bukti
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah rekannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di halaman rumah yang berada di dalam area berpagar. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian duduk dan berbincang bersama pemilik rumah di teras.
Sekitar 30 menit kemudian, suasana yang semula tenang mendadak terganggu oleh suara raungan mesin sepeda motor yang digas dengan keras dari arah halaman rumah. Korban bersama pemilik rumah segera berlari keluar untuk memeriksa keadaan. Namun, saat tiba di halaman, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akan tetapi, pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut telah melaju cukup jauh sehingga tidak berhasil dikejar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pendekatan persuasif terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, pelaku KA didampingi pihak keluarganya datang ke rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kepala desa.
Saat menyerahkan diri, pelaku juga membawa serta dan menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang sebelumnya telah dicurinya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (feby).

Komentar
Posting Komentar