Langsung ke konten utama

Polisi Amankan Oknum Kakon Atas Persangkaan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan


Rajaberita.info - Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima Polsek Pugung dengan Nomor LP/B/18/X/2024/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Oktober 2024.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H mengatakan, perkara tersebut bermula pada 11 Maret 2024 ketika tersangka diduga memesan delapan unit tenda tarup kepada korban, Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Saat itu, tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp80 juta akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024. Korban kemudian menyerahkan delapan unit tenda tarup yang diterima langsung oleh tersangka.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan sampai laporan dibuat, korban mengaku belum menerima pelunasan atas barang yang telah diserahkan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban," kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (6/6/2026).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut. 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran pengadaan tenda itu diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan pada April 2026. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Selanjutnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi kediaman tersangka dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Pugung untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka.

"Tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Kapolsek menyebut, dalam perkara tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kami menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung," tandasnya (feby).

Komentar

Populer

FKPTM Bandar Lampung Gelar Table Tennis Smash Series 1 - 2026

Rajaberita.info - Forum Komunikasi Perkumpulan Tenis Meja (FKPTM) Bandar Lampung, menyelenggarakan Kejuaraan Tenis Meja antar PTM Se kota Bandar Lampung, Kategori U-90. Kegiatan ini akan di ikuti oleh 25 PTM yang ada di kota Bandar Lampung, pada tanggal 7 Juni 2026, bertempat di Hall Tenis Meja kompleks Stadion Pahoman Bandar lampung. Menurut Ketua FKPTM Bandar Lampung Hendi Irawan, kejuaraan ini merupakan amanah dari dinamika yang berkembang pada dialog para insan Tenis meja di kota Bandar lampung yang telah dilaksanakan pada medio Mei 2026 lalu di Cafe Nate Bandar Lampung, dengan tujuan menggalang potensi cabang olah raga tenis meja untuk terus berprestasi sekaligus bersinergi serta membina soliditas dan solidaritas antar Perkumpulan Tenis Meja di Bandar Lampung. Menurut Ketua Pelaksana kegiatan Joko Pratiknyo di dampingi oleh Sutikno selaku Koordinator Tim Publikasi FKPTM Bandar lampung, yang di temui oleh awak media, Penyelenggaraan pada  kejuaraan ini memperebutkan hadia...

Kapolda Lampung Amankan Barang Bukti Dalam Operasi Pemberantasan C3 Selama 17 Hari

Rajaberita.info - Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana C3 (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) melalui operasi yang dilaksanakan sejak 13 hingga 31 Mei 2026. Kapolda Lampung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung menyampaikan bahwa operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Lampung. "Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime," ujar Kapolda. Dalam pelaksanaannya, Polda Lampung membentuk patroli Quick Response yang bertugas melakukan pencegahan, merespons cepat laporan masyarakat, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga menangkap para pelaku kejahatan. Dari hasil operasi selama 17 hari, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 410 unit kendaraan, u...

55 Teknisi Ponsel Lampung Ikuti Sertifikasi BNSP Bersama Tespoin Dan LSP Teknologi Digital

Rajaberita.info - Sebanyak 55 teknisi ponsel dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung mengikuti Program Sertifikasi Teknisi Ponsel Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diselenggarakan oleh DPW Teknisi Ponsel Indonesia (Tespoin) Lampung bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD), pada tanggal 30-31 tahun 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Bandar Lampung tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perbaikan dan pemeliharaan perangkat telekomunikasi. Melalui sertifikasi ini, para peserta mendapatkan pengakuan kompetensi yang berlaku secara nasional sesuai standar yang ditetapkan oleh BNSP. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh dua asesor berpengalaman dari LSP Teknologi Digital, yakni Daniel Mario Bertoni asal Banten dan Artom Hermawan asal Yogyakarta. Keduanya melakukan asesmen terhadap peserta berdasarkan unit-unit kompetensi yang telah ditentukan dalam skema sertifikasi teknisi ponsel. Ketua P...

‎Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Di Lampung Timur Diringkus

Rajaberita.info - Penemuan mayat seorang laki-laki di  Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai sempat menghebohkan warga. Pasalnya, kejadian yang terjadi pada Senin (01/06/2026) ini merupakan kasus pembunuhan dengan luka  cukup mengerikan.  ‎Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasat seorang pria dengan luka mengerikan di Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan. ‎Pelaku diketahui berinisial FK (22) yang kemudian diamankan pada Senin 01/06/2026 sekitar pukul 16:00 Wib diwilayahnya kecamatan Gunung pelindung Lampung Timur, Dalam proses penangkapan tidak berlangsung mulus, saat hendak diamankan FK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku. ‎Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Labuhan Maringg...

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel Di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Rajaberita.info - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi. Kedua pelaku yang diamankan yakni JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan komplotan ini memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan dan rumah kost menggunakan kunci letter T. "Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan," kata Kompol Gigih, Senin (1/6/2026). Menurut Gigih, para pelaku memiliki peran masing-mas...