Langsung ke konten utama

PTPN I Regional 7 Berikan Restorative Justice, Kawal Sidang Hingga Bebaskan Kakek Mujiran


Rajaberita.info - PTPN I Regional 7 resmi memberikan _Restorative Justice/RJ_ kepada Kakek Mujiran (72) terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai sidang di PN Kalianda, Rabu (3/6/2026).

"PTPN I Regional 7 telah memberikan _Restorative Justice_ kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud," ujar Agung.

Menurut Agung, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam memberikan putusan selanjutnya.

"Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Melalui _RJ_, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa," jelasnya.

Kakek Mujiran sebelumnya didakwa atas dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Dalam sidang Rabu ini, majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari PTPN I Regional 7, yakni Asisten Personalia Angga serta anggota keamanan Triono dan Ratno.

Ia menegaskan, langkah RJ diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tapi juga pemulihan hubungan sosial dan nilai kemanusiaan.

Dengan adanya kesepakatan damai, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran pasca pembebasan.

Sidang selanjutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum memastikan PTPN I Regional 7 akan tetap mengawal hingga proses hukum selesai dan Kakek Mujiran dibebaskan.

"Komitmen kami jelas, RJ diberikan, proses kami kawal, dan pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," tegas Agung (**).

Komentar

Populer

Kapolda Lampung Amankan Barang Bukti Dalam Operasi Pemberantasan C3 Selama 17 Hari

Rajaberita.info - Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana C3 (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) melalui operasi yang dilaksanakan sejak 13 hingga 31 Mei 2026. Kapolda Lampung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung menyampaikan bahwa operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Lampung. "Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime," ujar Kapolda. Dalam pelaksanaannya, Polda Lampung membentuk patroli Quick Response yang bertugas melakukan pencegahan, merespons cepat laporan masyarakat, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga menangkap para pelaku kejahatan. Dari hasil operasi selama 17 hari, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 410 unit kendaraan, u...

55 Teknisi Ponsel Lampung Ikuti Sertifikasi BNSP Bersama Tespoin Dan LSP Teknologi Digital

Rajaberita.info - Sebanyak 55 teknisi ponsel dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung mengikuti Program Sertifikasi Teknisi Ponsel Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diselenggarakan oleh DPW Teknisi Ponsel Indonesia (Tespoin) Lampung bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD), pada tanggal 30-31 tahun 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Bandar Lampung tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perbaikan dan pemeliharaan perangkat telekomunikasi. Melalui sertifikasi ini, para peserta mendapatkan pengakuan kompetensi yang berlaku secara nasional sesuai standar yang ditetapkan oleh BNSP. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh dua asesor berpengalaman dari LSP Teknologi Digital, yakni Daniel Mario Bertoni asal Banten dan Artom Hermawan asal Yogyakarta. Keduanya melakukan asesmen terhadap peserta berdasarkan unit-unit kompetensi yang telah ditentukan dalam skema sertifikasi teknisi ponsel. Ketua P...

‎Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Di Lampung Timur Diringkus

Rajaberita.info - Penemuan mayat seorang laki-laki di  Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai sempat menghebohkan warga. Pasalnya, kejadian yang terjadi pada Senin (01/06/2026) ini merupakan kasus pembunuhan dengan luka  cukup mengerikan.  ‎Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasat seorang pria dengan luka mengerikan di Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan. ‎Pelaku diketahui berinisial FK (22) yang kemudian diamankan pada Senin 01/06/2026 sekitar pukul 16:00 Wib diwilayahnya kecamatan Gunung pelindung Lampung Timur, Dalam proses penangkapan tidak berlangsung mulus, saat hendak diamankan FK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku. ‎Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Labuhan Maringg...

Rumah Ditinggal Kondangan Terbakar, Polisi Minta Warga Waspada Saat Musim Kemarau

Rajaberita.info - Sebuah rumah semi permanen milik Agus Jumali (41) di Dusun VI Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, terbakar pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang menghadiri acara kondangan di Kabupaten Lampung Timur. Kabid Humas Polda Lampung mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Menurut dia, kondisi rumah yang tidak berpenghuni membuat api terlambat diketahui hingga akhirnya membesar dan menghanguskan sebagian bangunan beserta isinya. Kebakaran pertama kali diketahui Juariah (27), sepupu korban, yang melihat kepulan asap disertai api muncul dari bagian atas genting rumah. Menyadari adanya bahaya, ia segera memanggil Mujiono, ayah korban yang tinggal tepat di belakang rumah. Warga yang berdatangan kemudian berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Sementara itu, sejumlah warga lainnya menghubungi petugas p...

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel Di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Rajaberita.info - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi. Kedua pelaku yang diamankan yakni JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan komplotan ini memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan dan rumah kost menggunakan kunci letter T. "Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan," kata Kompol Gigih, Senin (1/6/2026). Menurut Gigih, para pelaku memiliki peran masing-mas...