Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, saat korban berinisial S (50), seorang ibu rumah tangga, memberikan surat kuasa kepada pelaku untuk menagihkan penagihan milik korban kepada beberapa pihak. Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari para Saksi dengan total sebesar Rp52.000.000.
Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku diduga tidak memberitahukan kepada korban maupun menyerahkan hasil penagihan sebagaimana mestinya. Uang senilai Rp52 juta tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.
Merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Timur guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, TIM TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama TIM TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Proses penangkapan berlangsung dengan aman tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya HW dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Dalam menutup kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi pengumpulan pengumpulan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (feby).

Komentar
Posting Komentar