Langsung ke konten utama

Akhir Pelarian HW, TEKAB 308 Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Rp52 Juta


Rajaberita.infoTIM TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama TIM TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan mengamankan seorang pelaku berinisial HW (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, saat korban berinisial S (50), seorang ibu rumah tangga, memberikan surat kuasa kepada pelaku untuk menagihkan penagihan milik korban kepada beberapa pihak. Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari para Saksi dengan total sebesar Rp52.000.000.

Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku diduga tidak memberitahukan kepada korban maupun menyerahkan hasil penagihan sebagaimana mestinya. Uang senilai Rp52 juta tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.

Merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Timur guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, TIM TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama TIM TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Proses penangkapan berlangsung dengan aman tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya HW dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Dalam menutup kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi pengumpulan pengumpulan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (feby).

Komentar

Populer

Kodam XXI/Radin Inten Inisiasi Gerakan Radin Inten Asri Untuk Bersihkan Laut, Pesisir, Dan Permukiman

Rajaberita.info - Kodam XXI/Radin Inten menginisiasi Gerakan Radin Inten Asri sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara masif, terutama di kawasan pesisir dan destinasi wisata. Gerakan yang akan dilaksanakan serentak pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 06.00 WIB, itu menyasar kawasan laut, pesisir pantai, hingga permukiman warga di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Aksi bersih lingkungan tersebut akan melibatkan jajaran TNI, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Lampung dan Bengkulu, komunitas lingkungan, pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum. Kolaborasi lintas sektor itu diharapkan mampu membangun budaya gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Kepala Penerangan Kodam XXI/Radin Inten, Letkol Inf. Ranoviandy Chairul, mengatakan Gerakan Radin Inten Asri merupakan bentuk nyata tindak lanjut Kodam XXI/Radin Inten atas in...

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Rajaberita.info - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.  Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah alpukat di kebun milik warga. Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026. Saat itu, para pelaku yang berjumlah dua orang mendatangi kebun alpukat milik korban yang berada di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara. Untuk mengelabui penjaga kebun, kedua pelaku mengaku telah membeli buah alpukat milik korban sehingga penjaga tidak menaruh rasa curiga dan membiarkan mereka membawa hasil panen ...

Patroli Gabungan Quick Respon Janji Jaga, Upaya Polda Lampung Dalam Mencegah Kriminalitas Di wilayah Lampung

Rajaberita.info - Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kriminalitas, terutama pencurian dengan kekerasan dan penanggulangan kriminal bersenjata, Personil Satbrimobda Lampung melaksanakan kegiatan patroli gabungan quick respon janji jaga di Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 29 Mei hingga 30 Mei 2026, pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Personil Satbrimobda yang dipimpin oleh Ipda Ujang Aribowo berjumlah 10 orang, bergabung dengan tim patroli penanganan pencurian dengan kekerasan dan penanggulangan kriminal bersenjata. Kegiatan patroli gabungan ini dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin oleh DPP Panit Samapta Polresta Balam Ipda Donial. Setelah apel, personil patroli melaksanakan pengecekan keamanan di beberapa lokasi, termasuk daerah Pasar Tengah, Tugu Selamat Datang Bundaran Hajimena, Jl Teluk Bone Teluk Betung, dan Jl Yos Sudarso. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memantau situasi keamanan dan mencegah terjadinya kriminalitas di wilayah Kot...

Polda Lampung Pasang Imbauan Di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

Rajaberita.info - Polda Lampung memasang papan imbauan di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Kabupaten Lampung Selatan sebagai langkah antisipasi menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut. Selain di kawasan Gunung Anak Krakatau, papan imbauan juga dipasang di Dermaga Canti, pesisir Kalianda, serta Dermaga Perikanan Bom Kalianda agar dapat diketahui masyarakat dan wisatawan yang hendak beraktivitas di sekitar Selat Sunda. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pemasangan imbauan dilakukan untuk mengingatkan masyarakat, agar mematuhi rekomendasi dari otoritas vulkanologi demi keselamatan. "Kami telah memasang papan himbauan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Dermaga Canti, dan Dermaga Perikanan Bom Kalianda. Langkah ini merupakan upaya preventif agar masyarakat, wisatawan, maupun nelayan mengetahui adanya pembatasan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau," ujarnya, Senin (6/7/2026). Menurut Yuni, personel di lapangan juga telah b...

Kapolres Cup Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Pererat Sinergi Forkopimda Lampung Timur Lewat Turnamen Tenis

Rajaberita.info - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur menggelar Turnamen Tenis Kapolres Cup yang diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan lembaga vertikal. Kegiatan berlangsung di Lapangan Tenis Tathya Dharaka Polres Lampung Timur, Selasa (7/7/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Timur, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menyampaikan bahwa pertandingan tenis ini sejatinya bukan sekadar ajang kompetisi memperebutkan piala, melainkan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarinstansi di Kabupaten Lampung Timur. Dia mengakui pelaksanaan turnamen sempat tertunda karena padatnya agenda kepolisian. Namun, semangat untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara tetap diwujudkan sebagai momentum memperkua...