Rajaberita.info - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 terletak di jalan Turi Raya No.1 Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung bantah postingan di media sosial yang menyebut telah menolak siswa melalui jalur domisili.
Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bandar Lampung Yulva Roza, M.Pd mengatakan, pihaknya membantah postingan yang beredar luas di media sosial tentang tuduhan menolak calon siswa melalui jalur domisili. Postingan yang ada di salah satu media sosial itu tidak benar dan yang mengunggah bukan keluarga dari siswa tersebut, ucapnya kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, calon siswa yang akan mendaftar tidak melakukan pendaftaran secara online dan sudah melewati batas usia pendaftaran calon siswa.
Ditambahkannya, Aturan batas usia pendaftaran siswa SMP diatur melalui kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SMP, SMA, dan SMK, jelasnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, calon siswa SMP wajib memenuhi batas usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat, pungkasnya (Putra).
Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bandar Lampung Yulva Roza, M.Pd mengatakan, pihaknya membantah postingan yang beredar luas di media sosial tentang tuduhan menolak calon siswa melalui jalur domisili. Postingan yang ada di salah satu media sosial itu tidak benar dan yang mengunggah bukan keluarga dari siswa tersebut, ucapnya kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, calon siswa yang akan mendaftar tidak melakukan pendaftaran secara online dan sudah melewati batas usia pendaftaran calon siswa.
Ditambahkannya, Aturan batas usia pendaftaran siswa SMP diatur melalui kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SMP, SMA, dan SMK, jelasnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, calon siswa SMP wajib memenuhi batas usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat, pungkasnya (Putra).

Komentar
Posting Komentar