Rajaberita.info – Komitmen Polres Lampung Tengah dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Melalui Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, seorang pria berinisial HS (44), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kampung Negeri Kepayungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 101 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 27,87 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam.
"Selain itu, turut diamankan 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet serta 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Lampung Tengah dan seluruh jajaran dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepedulian masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita jaga Lampung Tengah agar tetap aman dan kondusif serta bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek (Heni).
Melalui Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, seorang pria berinisial HS (44), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kampung Negeri Kepayungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 101 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 27,87 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam.
"Selain itu, turut diamankan 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet serta 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Lampung Tengah dan seluruh jajaran dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepedulian masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita jaga Lampung Tengah agar tetap aman dan kondusif serta bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek (Heni).

Komentar
Posting Komentar