Langsung ke konten utama

Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet Dan Tarik Biaya Tambahan!

Foto Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026)

Rajaberita.info – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

 “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional (Putra).

Komentar

Populer

Babinsa Dan Damkar Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan Kosong Di Keteguhan

Rajaberita.info - Kesigapan Babinsa dalam merespons laporan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Serda Yul Haidir, Babinsa Kelurahan Keteguhan Koramil 410-03/TBU, saat membantu penanganan kebakaran lahan kosong di Jl. RE Martadinata RT 05 LK 02, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (28/8/2026). Kebakaran yang menghanguskan lahan kosong seluas kurang lebih 15 meter persegi tersebut diketahui setelah Babinsa menerima laporan warga terkait munculnya asap di sekitar lokasi. Mendapat informasi tersebut, Serda Yul Haidir segera berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Telukbetung Timur untuk mempercepat penanganan. Tak lama kemudian, satu unit mobil Damkar dengan tiga personel tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Berkat sinergi antara Babinsa, petugas Damkar, aparat kelurahan, Linmas, serta masyarakat, api berhasil dipadamkan hingga situasi dinyatakan aman pada pukul 18.50 WIB. Dugaan sementara, kebakaran terjadi ak...

Menjaga Silaturahmi Dan Kekompakan, HIPAKAD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Di Tahun 2026

Rajaberita.info - Bandar Lampung - Menjalin silaturahmi dan menjaga kekompakan, Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kota Bandar Lampung gelar rapat internal perdana di sekretariat jalan way sekampung nomor 51 kelurahan pahoman kecamatan enggal, pada Sabtu (29/8/2026) siang sekitar pukul 15.00 wib. Kegiatan rapat dihadiri penasehat hipakad kota bandar lampung, Letkol Arm Ansuari jadi, S.sos dan anggota lainnya. Ketua HIPAKAD Kota Bandar Lampung Desri Hariyadi, S.sos mengatakan, kegiatan rapat ini merupakan rapat pertama setelah dilakukan pelantikan pengurus pada bulan juli 2026 lalu. Kegiatan hari ini dilakukan untuk merapatkan barisan dan kekompakan di DPC Kota Bandar Lampung agar tetap solid, ucapnya. "Selain menjalin silaturahmi dan menjaga kekompakan, kegiatan rapat ini dilakukan untuk membahas dukungan kegiatan HUT HIPAKAD yang akan dilaksanakan pada bulan september mendatang," ujarnya. Ditambahkannya, rapat ini juga untuk memberikan kesempatan anggota...

Inovasi Pendidikan Dan SDM, Pemprov Lampung Raih Anugerah DetikSumatera Awards 2026

Rajaberita.info - Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan dalam ajang detikSumatera Awards 2026 atas inovasi pembangunan di bidang pendidikan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji untuk Inovasi Pendidikan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima langsung penghargaan tersebut dalam acara yang digelar di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta, Jumat (28/8/2026) malam. Penghargaan diserahkan oleh Pemimpin Redaksi detik.com Ardhi Suryadhi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi terhadap berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Alhamdulillah, Pemprov Lampung meraih penghargaan pada Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji untuk kategori Inovasi Pendidikan dan Pembe...

Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Provinsi Lampung Dan Satgas TNI Pantau Pengiriman Gabah Di Bakauheni

Rajaberita.info - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas Pangan TNI memperkuat pemantauan terhadap pergerakan komoditas gabah sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di daerah. Pemantauan dilakukan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati satu unit truk sedang yang mengangkut gabah dengan muatan sekitar 10 ton dan direncanakan menuju wilayah Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pengemudi terkait dokumen dan tujuan pengangkutan. Dari hasil koordinasi di lapangan, pemilik barang tidak turut dalam perjalanan tersebut. Sebagai langkah penanganan, petugas memberikan arahan kepada pengemudi untuk membawa kendaraan dan muatan menuju gudang terdekat. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, kendaraan beserta muatan gabah tersebut diarahkan kembali ke daerah asal. Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provi...