Langsung ke konten utama

Hermawan : Jangan Korbankan Kepentingan Lingkungan Dan Hak Masyarakat Demi Pembangunan Ekonomi


Rajaberita.info - Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menyatakan sikap kritis dan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pembangunan superblok di kawasan eks Hutan Kota Way Halim, sampai seluruh aspek hukum, tata ruang dan lingkungan dapat dibuktikan telah terpenuhi secara transparan.

Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan ekonomi maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus tunduk pada hukum, tata ruang, persetujuan lingkungan serta prinsip perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, sebelum pembangunan diteruskan, seluruh aspek legalitasnya harus dibuka dan diverifikasi,” tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, persoalan eks Hutan Kota Way Halim tidak cukup hanya dijawab dengan argumentasi bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam rencana pengembangan kota atau telah mengalami perubahan peruntukan dalam RTRW.

Yang harus dijelaskan kepada publik adalah proses perubahan peruntukan, status dan riwayat lahannya, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, kewajiban penyediaan RTH, dampak terhadap sistem drainase dan daya resap air, serta seluruh perizinan pembangunan yang telah diterbitkan.

ABR Indonesia mencatat bahwa Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041 masih berlaku. Perda tersebut antara lain mengatur arah pembangunan kota dengan prinsip keberlanjutan serta pengendalian, pemulihan dan pelestarian kawasan lindung.

Di sisi lain, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.

“Kalau benar kawasan tersebut dahulu merupakan hutan kota atau bagian dari ruang terbuka hijau, maka perubahan fungsi dan pemanfaatannya harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen hukum dan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui setelah alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Hermawan.

ABR Indonesia Soroti Persetujuan Lingkungan

Hermawan juga meminta Pemkot dan Pemprov Lampung memastikan status persetujuan lingkungan pembangunan tersebut.

UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan, sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif dalam pelaksanaan kegiatan usaha. 

Karena itu, menurut ABR Indonesia, apabila masih terdapat persoalan atau ketidakjelasan mengenai dokumen lingkungan dan persyaratan pembangunan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan aktivitas pembangunan terus berjalan sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

“Kami meminta Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung jangan saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah seluruh persyaratan hukum sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, hentikan sementara. Kalau sudah, buka dokumennya kepada publik,” kata Hermawan.

Minta Audit Dan Transparansi

ABR Indonesia mendorong dilakukan audit atau verifikasi terpadu terhadap proyek tersebut yang sekurang-kurangnya mencakup:

1. Kesesuaian tata ruang dan RDTR lokasi pembangunan;

2. Riwayat perubahan peruntukan kawasan eks Hutan Kota Way Halim;

3. Status dan riwayat hak atas tanah/HGB yang menjadi dasar pembangunan;

4. Status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan;

5. Kewajiban RTH dan ruang terbuka publik;

6. Kajian dampak terhadap banjir, drainase dan daerah resapan air;

7. Dampak lalu lintas dan kapasitas infrastruktur kota;

8. Seluruh persetujuan bangunan dan perizinan terkait;

9. Tindak lanjut atas penghentian kegiatan yang pernah dilakukan Gakkum KLHK pada 2024;

10. Pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.

Hermawan menegaskan bahwa ABR Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan tersebut.

Imbauan kepada Pemkot Dan Pemprov

ABR Indonesia secara khusus mengimbau Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung agar:

Pertama, menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila masih terdapat persyaratan hukum dan lingkungan yang belum terpenuhi.

Kedua, membuka kepada masyarakat dokumen yang menjadi dasar legalitas pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memastikan pembangunan tidak mengurangi kewajiban RTH dan tidak memperburuk persoalan banjir serta daya dukung lingkungan Kota Bandar Lampung.

Keempat, melakukan pengawasan bersama secara transparan dan melibatkan perangkat teknis serta instansi yang memiliki kewenangan.

Kelima, apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah hadir sebagai regulator dan pelindung kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai pemberi izin. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan masyarakat jauh lebih mendasar,” tegas Hermawan.

Hermawan menambahkan, ABR Indonesia siap menempuh langkah hukum apabila dari hasil kajian dan verifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat atau lingkungan.

“Prinsip ABR Indonesia jelas: pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan sampai pembangunan hari ini menjadi persoalan hukum dan lingkungan bagi generasi yang akan datang,” pungkas Hermawan (red).

Komentar

Populer

Kadis Kominfo Tanggamus Hadiri Asistensi Relawan Anti Narkotika, Dorong Relawan Aktif Di Ruang Digital

Rajaberita.info - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, menghadiri kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka KIE Sumber Daya Pembangunan Desa yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lentana Garden, Gisting, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran relawan desa dalam menyampaikan informasi dan edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Suhartono hadir sebagai narasumber dengan materi Strategi Komunikasi Digital dalam rangka Diseminasi Informasi P4GN. Suhartono mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat penyampaian pesan pencegahan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka. Media sosial dan telepon seluler kini menjadi ruang penting untuk menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda. “Kalau dulu menjaga kampung i...

Media Khatulistiwa1972 Indonesia Resmikan Kantor Baru, Momentum Baru Meneguhkan Komitmen Di Dunia Pers

Rajaberita.info - Langkah baru dalam perjalanan Media Khatulistiwa1972 Indonesia ditandai dengan peresmian kantor baru yang berlangsung penuh khidmat dan semarak di Jalan Dewi Sartika No. 10, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026). Bukan sekadar seremoni, peresmian kantor baru tersebut menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen Media Khatulistiwa1972 Indonesia dalam membangun karya jurnalistik yang profesional, berintegritas, serta mampu menjadi bagian dari ruang informasi publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Ratusan tamu undangan dari berbagai latar belakang turut hadir. Mulai dari jajaran Dewan Direksi Media Khatulistiwa1972 Indonesia, perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, tokoh masyarakat, aktivis, akademisi, pengusaha, perwakilan partai politik, para pemilik media, hingga para jurnalis dan rekan-rekan insan pers. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadikan suasana peresmian semakin is...

Dandim 0410/KBL Kolonel ARM Roni Hermawan Menghadiri Upacara Penutupan Kemah Bhakti Satya Aslinmas Sepropinsi

Rajaberita.info - Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, menghadiri langsung upacara penutupan Kemah Bhakti Satya Linmas sekaligus Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Aslinmas se-Provinsi Lampung dan DPC Abpednas Kota Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung di Bumi Perkemahan Herman HN, Jalan Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026) sore. Upacara yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut diikuti sekitar 4.000 peserta Linmas dari berbagai kelurahan se-Kota Bandar Lampung. Bertindak sebagai pembina upacara, Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, SE., M.Si. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili Wakapolres AKBP Yonirizal Khova, S.H., Kajari Kota Bandar Lampung yang diwakili Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, dan jajaran Satlinmas. Dalam amanatnya, Wali Kota Eva Dwiana...

Tas Direbut Hingga Terjatuh ! Polsek Banjar Agung Bersama Tim URC Polres Tulang Bawang Bekuk Pasangan Pelaku Curas

Rajaberita.info - Gerak cepat jajaran Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan pada Kamis (24/9/2026) malam. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial RDP (29), laki-laki, dan SS (38), perempuan. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda Kiki Octora, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat tersebut, petugas mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Ronggolawe, Kampung ...

Irham Jafar: Awasi Penggunaan Media Sosial

Rajaberita.info - Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra mengimbau para orangtua agar mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial. Sebab, informasi yang tersaji dapat memberi pengaruh negatif terhadap putra-putri mereka. Irham Jafar mengatakan hal tersebut saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Acara diselenggarakan di Balai Tiyuh Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis 24 September lalu.  Dihadapan sekitar 150 warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Anggota Komisi IV DPR RI itu mengatakan, saat ini sopan santun dan tata krama anak-anak muda sudah menurun. “Dulu, anak-anak terbiasa cium tangan oangtua. Sekarang, kalau pamit kepada orangtua cukup dadah-dadah saja,” kata Irham Jafar. Menurut dia, menurunnya adab sopan santun itu salah satunya disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi. Anak-anak yang terpapar tayangan media-media sosial, cenderung mengalami peruba...