Rajaberita.info - Sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar bebas beroperasi di lingkungan padat penduduk di kampung gudang agen, kelurahan pesawahan, kota bandar lampung.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa lokasi yang berpagar seng itu merupakan tempat menimbun BBM jenis solar. "Lokasi itu tempat minyak mbak, kami takut kalau terjadi hal-hal yang berbahaya karena dulu pernah terjadi kebakaran besar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ditambahkannya, waktu kebakaran dulu sempat melahap sebuah rumah milik wartawan. Kejadian kebakarannya waktu itu terjadi saat malam hari, ujarnya.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum seperti Polri dan BPH MIGAS dapat mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal berbahaya bagi masyarakat lingkungan setempat.
Untuk diketahui, Penimbunan BBM subsidi melanggar undang'undang migas nomor 22 tahun 2001 pasal 53 dan KUHP pasal 55 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun atau Denda 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pemilik gudang yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM jenis solar di perkampungan warga tetsebut.
Redaksi media cengkramnew.com membuka ruang bagi pihak-pihak yang terkait untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut agar berimbang (feby).

Komentar
Posting Komentar