Rajaberita.info - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFP110FK171261 dan nomor mesin JFP1E1171753.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan,
Ketiga orang yang diamankan yakni AG (43), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, ML (29), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, serta Ibrahim AZ (30), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 02.00 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.
Iptu Primadona Laila menyebut, pengungkapan awal berdasarkan informasi masyarakat, yang menginformasikan bahwa kendaraan milik korban telah dijual kepada AG yang tinggal di Pekon Pardasuka oleh seorang terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui dibeli oleh AG dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu kendaraan dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta,” ungkap Iptu Primadona.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju kediaman AZ di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang kemudian dibawa ke Polsek Wonosobo bersama para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menyebut, para pelaku diduga membeli, menyewa atau menawarkan barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan untuk dimiliki maupun memperoleh keuntungan.
“Motifnya diduga untuk memiliki atau menguasai barang dengan harga di bawah harga umum,” katanya.
Iptu Primadona menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan laporan polisi tertanggal 8 September 2025 korban Dwi. Kasus awalnya terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.
"Perkara ini berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp13 juta,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo, kemudian dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Kategori V,” tandasnya (feby).

Komentar
Posting Komentar