Rajaberita.info - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat diduga ada aktifitas ilegal di sebuah gudang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) DPW Lampung lakukan sidak mengunjungi lokasi yang berada di jalan Soekarno Hatta nomor 33/41 (By Pass) Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabu (30/9/2026).
Ketua LSM HARIMAU DPW Lampung Lita Yunarti mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tugasnya sebagai sosial kontrol dan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menduga adanya kegiatan ilegal. "Tentunya kami harus turun ke lokasi untuk melihat langsung kebenarannya dan memastikan jangan sampai terjadi pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian di pihak lain," ucapnya kepada wartawan media ini, Rabu (30/9/2026).
Ditambahkannya, gudang ini tidak sesuai dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengatur standarisasi industri dan legalitas operasional pabrik pengolahannya dan melanggar PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pergudangan yang mewajibkan setiap pemilik gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS.
Menurutnya, Gudang tersebut mengabaikan Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Khususnya Pasal 35 ayat (3) yang menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental pekerjanya, jelas Lita.
"Kami ingatkan kepada pemilik untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan kesejahteraan serta keselamatan pekerjanya, jika kegiatan masih dilakukan maka LSM HARIMAU akan bersikap trgas dan mengambil langkah hukum," pungkasnya (Putra).

Komentar
Posting Komentar