Langsung ke konten utama

Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, Dan Produk Impor Ilegal

Rajaberita.info – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi kepentingan negara, serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perdagangan Ilegal Polda Lampung dan Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026), bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung bersama jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.

Sejumlah perkara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok tanpa cukai.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Polres Mesuji Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp88 Juta

Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku dengan jumlah keseluruhan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok.

Dari hasil pengembangan, diketahui rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek rokok ilegal, yaitu Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen

Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Truck Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah.

Muatan tersebut diduga berasal dari luar negeri, yaitu India, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa menuju Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa kacang tanah sekitar ±20 ton dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:

1 unit kendaraan Truck Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah;

1 unit kendaraan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO berikut muatan 62 karung kacang tanah;

1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @50 kilogram.


Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran produk cair berupa air raksa/merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa/merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.

Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

61 botol berisi diduga merkuri;

200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”;

botol kosong dan jerigen;

dua unit telepon genggam;

buku catatan operasional.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Rp2 Miliar

Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

Dari kendaraan tersebut diamankan:

86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong;

19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu;

satu unit kendaraan Isuzu Traga;

satu unit telepon genggam.

Modus yang dilakukan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.

Kapolda Lampung: Penegakan Hukum Akan Terus Dilakukan

Kapolda Lampung menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Helfi juga meminta jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, namun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya (feby).

 

Komentar

Populer

Bhayangkari Tulang Bawang Turun Langsung Sentuh Hati Warga : Lamsia, Ibu Hamil, Balita TPQ Darul Ilmi

Rajaberita.info - Wujud kepedulian nyata terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhayangkari Cabang Tulang Bawang melalui rangkaian kegiatan sosial dalam kunjungan kerja ke Bhayangkari Ranting Menggala dan Bhayangkari Ranting Banjar Agung (BJA). Tak sekadar menjalankan agenda organisasi, kegiatan ini menjadi momentum untuk menebar kasih sayang, memperkuat kepedulian sosial, serta menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Rangkaian kegiatan yang direncanakan berlangsung pada pagi hingga siang hari tersebut menyasar sejumlah kelompok masyarakat, mulai dari ibu hamil, balita, warga lanjut usia (lansia) kurang mampu, hingga lembaga pendidikan keagamaan. Pada pagi hari, kegiatan dipusatkan di wilayah Ranting Menggala dengan agenda dokumentasi bersama pengurus dan pelaksanaan kegiatan Posyandu bagi ibu hamil serta balita.Kehadiran Bhayangkari di tengah kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan keluarga ...

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu Di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Rajaberita.info - Dua pria di Bandar Lampung berinisial S (26) dan D (22) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mendapati S dan D berada di lokasi. Keduanya langsung diamankan dan digeledah. Dari tangan mereka, polisi menemukan 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,03 gram yang disimpan dalam dompet warna cokelat. Selain itu, polisi menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat hisap, dua ponsel dan satu sepeda motor. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepa...

Pamapta Polres Tulang Bawang Turun Langsung Padamkan Karhutla Di Cakat Raya

Rajaberita.info - Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Personel PAMAPTA I, IPDA Fredi Wicaksono, S.H., turun langsung melakukan patroli sekaligus membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Cakat Raya, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kebakaran lahan yang terjadi tepat di depan SPBU Cakat Raya tersebut langsung mendapatkan penanganan dari petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulang Bawang. Kehadiran personel kepolisian di lokasi menjadi bagian dari upaya respons cepat guna memastikan situasi tetap aman dan arus lalu lintas tidak terganggu. Di tengah penanganan kebakaran, personel PAMAPTA I turut memantau kondisi di sekitar lokasi serta memastikan aktivitas pengguna jalan tetap berjalan dengan lancar. Berdasarkan laporan petugas, arus lalu lintas ...

Gerak Cepat Danrem 043/Gatam Sehari Usai Retreat Presiden Langsung Sampaikan Arahan Ke Kodim 0421/Lampung Selatan

Rajaberita.info - Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki meminta prajurit TNI yang bertugas di wilayah tidak hanya memahami tugas pokok dan perkembangan organisasi, tetapi juga mengetahui berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Sumarlin saat melakukan  kunjungan kerja ke Makodim 0421/Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026). Menurut Sumarlin, prajurit, khususnya Babinsa, memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, mereka diharapkan mampu menjadi penghubung dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus memahami berbagai persoalan yang berkembang di wilayah binaannya. “Jadi, untuk kita semua, paling tidak pahami beberapa program utama. Dengan begitu, ketika masyarakat bertanya, kita bisa menjelaskan dengan baik,” ujar Sumarlin. Sejumlah program yang diminta untuk dipahami prajurit di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, swasembada pangan, cek kesehata...

Polres Tulang Bawang Gelar Binrohtal : Personel Diajak Dekatkan Diri Kepada Allah SWT

Rajaberita.info - Di tengah tuntutan tugas kepolisian yang semakin kompleks, Polres Tulang Bawang terus memperkuat pondasi mental dan spiritual personelnya. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Agama Islam yang digelar di Masjid Darussalam Polres Tulang Bawang, Kamis (8/10/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut diikuti oleh personel Polres Tulang Bawang yang beragama Islam. Binrohtal dipimpin oleh Kabag SDM Polres Tulang Bawang Kompol Trisnadi Putra, dengan rangkaian kegiatan berupa pembacaan Surat Yasin dan doa bersama. Doa bersama dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kompol Kurmen Rubiyanto, sehingga suasana Masjid Darussalam dipenuhi kekhusyukan dan kebersamaan para personel. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya Polres Tulang Bawang dalam membentuk personel yang tidak hanya profesional dan presisi dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki keteguhan iman, integritas, serta landasan moral yang kuat. Melalui Binrohta...