Langsung ke konten utama

Pj. Gubernur Pimpin Rakor Tuntaskan Masalah Pengelolaan Sampah Dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

RB - Bandar Lampung - Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Selasa (31/12/2024).

Rakor ini merupakan upaya Pengelolaan Persampahan Secara Terpadu di Lingkungan Provinsi Lampung.

Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring.

Untuk diketahui, Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah. 

Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.

Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008. Dalam  Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.

"Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkunga serta menjadikan sasmpah sebagai sumber daya," ujar Samsudin.

Pengelolaan Sampah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga. Kemudian, Peraturan Presiden No.97 tahun 2017, Peraturan Presiden No.35 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden N0.83 Tahun 2018.

Di Provinsi Lampung, Pengelolaan Sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.

Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.

Terkait Pengelolaan Sampah tersebut, Samsudin menekankan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan sebaiknya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.

Selain itu, Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelolan sampah di daerah. Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, Setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.

"Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau Sanitary Landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah," ujar Samsudin.

Samsudin juga menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan capaian pengelolaan sampah, mengedukasi bagi masyarakat dalam penanganan sampah, membenahkan TPA dan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.

Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khussunya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari, sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.

"Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi," ungkap Emilia (Pa).

Komentar

Populer

Mobil Ambulance RSAM Minta Ongkos, Keluarga Pasien Dibantu Relawan Gratis

Rajaberita.info - Keluarga pasien yang meninggal dunia di rumah sakit umum daerah abdoel moeloek (RSAM) lampung menggunakan BPJS kesehatan kelas lll bisa mendapatkan pelayanan ambulance gratis terlihat dari plang yang terpajang di sudut parkiran RSAM. Namun ada pihak keluarga korban kecewa atas pelayanan mobil Jenazah (Ambulance) yang meminta biaya transportasi untuk mengantarkan jenasah yang berbeda alamat dengan identitasnya. Hal itu disampaikan Bambang Setiawan (30) yang merupakan keluarga almarhum dari salahsatu pasien RSAM pada Selasa (29/04/2025). "Kami sangat kecewa atas pelayanan ambulance milik RSAM, dimana disitu jelas tertulis untuk pelayanan mobil jenazah pasien kelas 3 itu gratis, sementara kami menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kelas 3 tapi justru diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 165.000., dengan alasan beda alamat," ujar Bambang. Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa, pihak pelayanan mobil jenazah RSAM menolak mengantarkan jenazah sesuai dengan pe...

Kompak, Warga Panjang Tolak Provokasi Atas Nama Korban Banjir

Rajaberita.info -  Aliansi Masyarakat panjang bersatu menolak provokasi oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga panjang terkait penanganan musibah banjir di kampung bahari serta kampung baru panjang utara dan panjang selatan, pada Senin (28/04/2025). Tokoh masyarakat Panjang, H. Musabaqoh, serta tokoh pemuda sekaligus praktisi hukum, Ryan, menyesalkan ulah oknum yang mengaku-ngaku mewakili warga panjang. "Dengan bahasa yang sangat arogan dan tanpa etika serta bermoral, kami sangat menyesalkan, apalagi dia mengaku seorang mahasiswa yang seharusnya lebih mengedepankan sopan santun," katanya. Ia menambahkan, masyarakat panjang tidak menerima tindakan yang tidak terpuji dari oknum orang luar yang berdemo di depan pagar pemerintah kota (Pemkot) bandar lampung. Mereka seolah-olah menyatakan bahwa warga panjang dizalimi akibat keterlambatan kehadiran wali kota bandar lampung saat musibah banjir melanda wilayah tersebut. "Justru warga panjang mengucapkan terima kasih a...

Kapolres Lampung Timur Himbau Masyarakat Dan Personel Hindari Judi Online

Rajaberita.info - Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengimbau seluruh masyarakat serta personel Polres Lampung Timur untuk tidak terlibat dalam praktik judi online maupun bentuk perjudian lainnya.  Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial. Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa judi, baik secara konvensional maupun online, membawa dampak negatif yang besar, tidak hanya terhadap pelaku tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik perjudian tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas. "Judi dalam bentuk apa pun adalah tindakan melanggar hukum. Kami mengingatkan seluruh anggota Polres Lampung Timur agar tidak main-main dengan aktivitas tersebut. Kepada masyarakat, kami juga menghimbau untuk tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan instan dari judi...

Bunda Eva Hendak Temui Pendemo, Paparkan Solusi Atasi Banjir Di Bandar Lampung

Rajaberita.info - Wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana siap menemui pendemo untuk berdialog dan menyerap aspirasi mereka. Wali kota Hj. Eva Dwiana semula dijadwalkan menemui langsung perwakilan pendemo yang berjumlah  9 orang. "Mereka awalnya minta 9 orang yang akan menemui Wali kota, Bunda Eva sudah siap berdialog. Tapi setelah itu mereka minta semuanya untuk bertemu Wali kota dan Ibu Wali kota juga sudah setuju," Jelas Ahmad Nurizki Erwandi, Kasat Pol PP kota bandar lampung,  Senin 28 April 2025. Kiki menambahkan, aksi demo Senin siang diikuti sekitar 14 masyarakat, yang meminta solusi atas terjadinya bencana banjir di kecamatan panjang pekan lalu. "Hari ini mediasi sebanyak 4 kali, tuntutannya sama. Ingin berdialog dan bertemu ibu Wali kota atas bencana banjir di panjang," tambah Kiki. Dilokasi terpisah, Aliansi masyarakat panjang bersatu menggelar aksi damai dan menolak provokasi oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga panjang terkait penanganan mus...

Polisi Imbau Waspada, Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Mandi Di Irigasi Tejosari

Rajaberita.info - Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di area berisiko tinggi seperti saluran irigasi. "Kami mengingatkan seluruh warga agar melarang anak-anak bermain atau berenang di saluran irigasi yang arusnya deras dan membahayakan," tegas kabid humas polda lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (26/04/2025). Yuyun juga menambahkan, pengawasan lingkungan harus diperketat, apalagi saat musim hujan di mana debit air irigasi kerap meningkat drastis.  "Keterlibatan keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah insiden serupa terulang," ujarnya. Sebelumnya, Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua remaja yang tenggelam saat mandi di saluran Irigasi desa tejosari, kecamatan metro timur, kota metro, Jumat (25/04/2025). Sayangnya, kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Peristiwa tragis ini bermula ketika pada pukul 15.00 wib, enam remaja bermain air di saluran irigasi tersebut. K...