Saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (2/5), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menyampaikan bahwa beberapa kasus kejahatan konvensional,
yang berhasil diungkap oleh jajaran, antara lain adalah Penganiayaan Berat (Anirat), Curas, Curhat, Curanmor, Imigran, TPKS, dan Seksual terhadap anak dibawah umur.
Pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pihak kepolisian meringkus 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara Curanmor, terdapat 2 orang pelaku kejahatan.
Sementara pada tindak pidana Anirat, Curat, Imigran, TPKS, serta Seksual terhadap anak dibawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain.
"Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur," terangnya.
Untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara.
Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 9 ( sembilan ) tahun penjara.
Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara.
Dan kasus tindak pidana asusila dijerat dengan pasal 6 uu ri nomor 12 tahun 2022 ttg tpks dengan ancaman hukuman selama 12 ( dua belas) tahun penjara (feby).
Komentar
Posting Komentar