Rajaberita.info - Salah seorang jurnalis dari media online purnamanews.com mendapat pesan ancaman diduga oleh orang tidak dikenal (OTK) melalui Chat WhatsAppnya, Pada Rabu 30 April 2025.
Hal itu dikatakan Andre yang berdomisili di desa jati indah, kecamatan tanjung bintang, kabupaten lampung selatan kepada wartawan media ini.
Andre menceritakan serta memperlihatkan bukti yang diduga mengarah pada pengancaman, yang dikirim melalui pesan singkat via chat WhatsApp OTK terhadap dirinya.
"Semua masalah di tanjung bintang ini karna kamu ya, hebat kamu. Manusia kayak kamu ini gak bisa dibaikin sama sekali. Sama persis kayak baikin anjing. Tunggu ya pasti kamu dapat apa yang kamu perbuat," ucap andre membacakan isi pesan singkat tersebut dari hand phonenya.
"Semua berita di tanjung bintang ini kamu dalangnya Tunggu kamu, suatu saat kamu dapat apa yang kamu tanam. Jangan main tuduh, kamu kira semua orang bisa kamu bodohin." Sebutnya.
Lanjut isi pesan OTK, "Nanti kita pasti ketemu ya. Kalau ketemu kita di luar tanjung bintang aja. Saya juga mau lihat mental Lo di luar, Kita jangan bawa siapa - siapa, kita lihat siapa yang pulang kerumah." tutup isi pesan tersebut.
Selanjutnya, dengan adanya bukti-bukti yang mengarah kepada ancaman melalui chat WhatsApp tersebut, Andre bakal melaporkannya terhadap aparat penegak hukum.
"Menurut saya ini suatu intimidasi yang mengarah ke kriminalisasi, saya bersama pimpinan Redaksi akan membuat laporan ke polda lampung dalam waktu dekat ini," ujar Andre.
Lebih lanjut Andre menilai, sebagai insan pers yang merasa tugasnya sebagai sosial kontrol dihalangi sehingga sampai mendapat ancaman serius."Meski hal seperti ini sudah biasa dan sering dialami para aktifis dan insan pers, karena tupoksi jurnalis sebagai pencari berita yang tentu ada orang merasa terganggu," ucapnya.
Sama-sama kita ketahui, pengancaman melalui digital atau pun secara fisik terhadap insan pers yang mengarah kriminalisasi, dapat juga dijerat dengan UU PERS No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi serta melakukan tindakan pengancaman terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (red).
Komentar
Posting Komentar