Peristiwa ini bermula pada Senin 28 april 2025 malam, dimana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK lampung timur.
Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima pada Rabu 23 april 2025, menyusul penangkapan keempat pelaku pada Selasa 22 april 2025 di jalan pinang tinggi, kelurahan ujung gunung, kecamatan menggala, kabupaten tulang bawang.
Menurut AKP Noviarif, dalam kegiatan gasak narkoba, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.
Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran (SE) MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran (SE) Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.
Berbeda dengan ketiganya, satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.
Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK lampung timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.
"Hari Senin 28 april 2025, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR.
Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat satuan reserse narkoba polres tulang bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegas perwira Alumni Akpol 2016.
AKP Noviarif menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab (feby).
Komentar
Posting Komentar