Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung, menerangkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Setelah menerima laporan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah daerah yang merupakan tanah lapang tempat para pelaku mengganti Pertalite dari depot dengan minyak mentah sebelum mendistribusikannya ke SPBU,” ujar Derry..
Menurutnya, para pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) kendaraan tangki untuk menghindari pengawasan langsung dari pertamina. Mereka kemudian menukar BBM asli dengan minyak mentah dan tetap mengirimnya ke SPBU, seolah tidak terjadi apa-apa.
Kedua tersangka yakni A dan MI yang bertugas sebagai kenek dan sopir mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang, modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, bandar lampung. Dilokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan para pelaku yang membawa segel cadangan untuk menutupi aksinya, jelas derry.
Ditambahkannya, saat ini Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku dan SPBU. Setidaknya, beberapa SPBU di lampung masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan.
“Pengemudi tidak mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain,” ujarnya.
DIlokasi kejadian, polisi berhasil menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti. Sementara Pertalite murni yang sebelumnya diangkut, sudah tidak ditemukan di tenpat.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang migas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar (enam puluh miliar rupiah).
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM dan menyertakan bukti yang kuat (feby).
Komentar
Posting Komentar