Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat menerima Audiensi bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bertempat di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor Gubernur, pada Kamis (28/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut MPBI menyampaikan beberapa aspirasi terkait ketenagakerjaan
Adapun hal-hal yang menjadi tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yaitu :
1. Hapuskan Outsourcing dan Tolak Upah Murah.
2. Hentikan PHK Sepihak, Bentuk Satgas PHK, dan Jalankan Desk Ketenagakerjaan.
3. Reformasi Pajak Perburuhan.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan (Tanpa Omnibus Law).
5. Sahkan RUU Perampasan Aset, Berantas Korupsi.
6. Revisi Undang-Undang Pemilu: Re-design Sistem Pemilu 2029.
Dalam kesempatan tersebut digelar dialog sebagai bentuk upaya penyelesaian berbagai isu seputar ketenagakerjaan.
Kegiatan audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen Pernyataan Sikap dan pokok-pokok Pikiran Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung oleh Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung Sulaiman Ibrahim, kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh (red).
Komentar
Posting Komentar