Upaya ini membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah TEP (29), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
TEP ditangkap saat berada di depan TPU Kampung Bangunrejo pada Rabu (14/10/2025).
Ia diduga sedang menunggu pembeli daun memabukkan asal Aceh (ganja) yang akan melakukan transaksi.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas seorang pria di sekitar area pemakaman.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satres Narkoba Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, pada Sabtu (18/10/2025).
Saat petugas tiba di lokasi, lanjutnya, tersangka berada di sekitar pemakaman umum kampung setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital di sekitar lokasi penangkapan.
Saat di introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa ganja dan timbangan tersebut adalah miliknya.
"Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (heni).
Komentar
Posting Komentar