Langsung ke konten utama

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi


Rajaberita.info - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur kembali memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, masing-masing berinisial MR (22) dan JO (22), keduanya merupakan warga Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Pada Senin (13/10/25) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang tengah berada di Desa Bumiharjo. Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, dari tangan kedua pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (bukan tanaman). Selain itu, 

polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek OPPO A60 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam yang digunakan pelaku untuk mobilitasnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya, 

memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (feby).

Komentar

Populer

Diduga Aniaya ART, Oknum Dokter PNS Di Bandar Lampung Dilaporkan Ke Polisi

Rajaberita.info - Oknum Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial DM yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Polisi karena diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART). Korbannya, inisial RB (45), wanita asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang bekerja di rumah DM sejak tahun 2017. Korban menceritakan kekerasan fisik yang dialaminya berawal saat korban RB dituduh mencuri uang sang majikan. “Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukannya,” ujar RB pada Kamis (16/10/2025) malam. Saat itu DM tidak percaya dan Dia melayangkan pukulan ke wajah korban hingga menyebabkan mata kiri RB lebam. Tak cukup sampai disitu, punggung korban juga dipukul pakai gagang sapu dan sikut, jelasnya. Peristiwa itu terjadi dirumah pelaku di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Korban menceritakan, penyiksaan terhadap dirinya sudah berlangsung sejak awal dia bekerja, yakni tahun 2017. Kekarasan tidak hanya dilakukan oleh oknum Dokter tersebut, suami dan a...

Polresta Bandar Lampung Gelar Simulasi Sispamkota

Rajaberita.info - Polresta Bandar Lampung menggelar simulasi penerapan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bandar Lampung. Kegiatan simulasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (17/10/2025), dengan melibatkan 363 personel gabungan yang terdiri dari personel Polresta Bandar Lampung, Dit Samapta Polda Lampung dan Sat Brimobda Lampung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini yakni untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus membangun sinergitas antar instansi sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan kota Bandar Lampung bisa terus terjaga. “Sispam Kota ini adalah merupakan rangkaian kegiatan pengamanan kota yang dilakukan oleh Polri, tapi tentu saja Polri tidak bisa kerja sendiri. Jadi melibatkan dari unsur TNI sebagai pendukung utama dalam rangka keamanan dan ketertiban, juga dari pemer...

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda

Rajaberita.info - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RP (33), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dan HE (37), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggunaan narkotika di wilayah Sukadana. Menindaklanjuti laporan tersebut,  petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pertama, HE, pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Diempat terpisah, petugas kembali mengamankan 1 orang lahi berinisial RP pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 17.50 WIB di D...

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rajaberita.info - Jajaran Kepolisian, Dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Minggu (19/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah IAS (21) Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur, AF (24) Desa Sriminosari Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan MAM (22) Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur.  Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba.  Pelaku di tangkap di waktu dan lokasi berbeda yaitu Pada hari Jumat tanggal 17 Okotober 2025 sekira pukul 21.30 Wib tela...