Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bumiratu Nuban, pada Selasa (14/10/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu segera menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan dua orang yang diketahui membawa narkotika jenis ekstasi,” kata AKP Eko, Sabtu (18/10/2025).
Dua pelaku yang diamankan yakni FRE (52), warga Komplek Terminal Menggala, dan BAG (23), warga Jalan Pasar Pagi, Menggala Kota.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai warna, bentuk, dan logo.
Rinciannya sebagai berikut, 1 klip plastik bening berisi 21 tablet berwarna pink diduga ekstasi merk “S”, 1 klip plastik bening berisi 18 tablet berwarna hijau berbentuk tulang, 1 klip plastik bening berisi 15 tablet berwarna pink berlogo granat, 1 klip plastik bening berisi 10 tablet berwarna hijau berlogo WhatsApp, 1 klip plastik bening berisi 1 tablet berwarna hijau tua berlogo mahkota, 1 klip plastik bening berisi 18 pecahan tablet berwarna hijau.
“Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko.
Ia menambahkan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir keterangannya, Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara Polri dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” pungkasnya (heni).
Komentar
Posting Komentar