Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Minggu (19/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah IAS (21) Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur, AF (24) Desa Sriminosari Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan MAM (22) Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba.
Pelaku di tangkap di waktu dan lokasi berbeda yaitu Pada hari Jumat tanggal 17 Okotober 2025 sekira pukul 21.30 Wib telah diamankan Inisial IAS dan AF di Desa Maringgai Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur Serta Pada hari Sabtu tanggal 18 Okotober 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan Inisial MAM di Desa Karang anyar Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur.
Selain Para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 3 bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 3 buah HP android, 1 unit sepeda motor honda supra x warna hitam.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan (feby).
Komentar
Posting Komentar