Menurut Agus Widodo, penyesuaian wilayah bukan sekadar perubahan batas administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan pelayanan publik, kepastian administrasi kependudukan, serta perencanaan pembangunan kota dalam jangka panjang.
“Proses ini harus dipersiapkan secara serius. Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD perlu bergerak cepat, duduk bersama, dan memastikan seluruh aspek administratif, pelayanan publik, serta hak-hak masyarakat terdampak benar-benar terjamin,” ujar Agus Widodo, Minggu (25/1)
Ia menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta DPRD di masing-masing tingkatan, agar proses penyesuaian wilayah berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Agus Widodo juga mengingatkan agar masyarakat di delapan desa yang diusulkan bergabung tidak dirugikan selama masa transisi. Mulai dari urusan kependudukan, pertanahan, hingga akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
“Penyesuaian wilayah harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai warga justru kebingungan atau mengalami penurunan kualitas pelayanan akibat lemahnya koordinasi,” tegasnya.
PKS Kota Bandar Lampung, lanjut Agus Widodo, siap mengawal proses ini melalui peran DPRD dan mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan warga, serta mendukung penataan Kota Bandar Lampung yang lebih terencana, tertib, dan berkeadilan (feby).

Komentar
Posting Komentar