Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Management Venos Karaoke And Lounge Tegaskan Akan Proses Secara Hukum
Rajaberita.info - Management Venos Karaoke and Lounge akan menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan mantan Direktur PT Faza Satria Gianny dan bawahannya.
Humas Venos Karaoke and Lounge Desri Hariyadi, S.sos mengatakan, pihak PT Faza Satria Gianny merasa dirugikan atas dugaan penggelapan dana Perusahaan.
Sebenarnya Management PT Faza Satria Gianny sudah membayar ke Pihak Diatributor minuman, tapi faktanya tidak dibayarkan, hingga saat ini Pihak kami mendapatkan label black list dari distributor dan merasa dirugikan, ucapnya.
Berbagai kemudahan dari Distributor telah hilang dan nama baik Venos Karaoke and Lounge menjadi rusak oleh mantan Direktur PT Faza Satria Gianny yang diduga melakukan Penggelapan uang Perusahaan untuk Pembayaran ke Distributor PT Prima Sentosa Lampung, jelasnya.
Saat ini Tim sedang mempersiapkan semua data dan akan memproses secara hukum mantan Direktur PT Faza Satria Gianny beserta bawahannya yang bekerja pada tahun 2025 lalu.
Hal tersebut terungkap saat pengelola Venos Karaoke and Lounge melihat ada kejanggalan pada nota pembayaran yang belum Lunas dan selisih harga pada pendapatan perusahaan saat itu.
"Oknum mantan Direktur inisial J sudah membuat pernyataan akan melunasi tetapi sampai saat ini kami belum menerima pembayaran dari yang bersangkutan. Hal ini terlihat dari pembayaran yang bersangkutan kepada distributor," ujar Desri kepada Wartawan, Kamis (30/4/2026) sore.
Ditambahkannya, Kami akan memproses semua penyimpangan yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Faza Satria Gianny dan tidak menutup kemungkinan jika bawahannya ada yang terlibat atas dugaan penggelapan uang perusahaan lainnya.
"Kali ini kami dari management baru Venos Karaoke and Lounge tidak main-main dan akan serius mengungkap kebusukan Mantan Direktur inisial J dan bawahannya yang bermasalah," pungkas Desri.
Kuasa Hukum Venos Karaoke and Lounge Teguh Rahmat Hartono, S.H mengungkapkan bahwa pergantian Direktur sudah sesuai dengan prosedur. Mekanisme, sudah sesuai dengan RUPS. Kini Tim telah mempersiapkan semua bukti, mulai dari pesan singkat Whatsapp, CCTV kantor, rekening koran, dan bukti transfer transaksi serah terima uang ke mantan Direktur PT Faza Satria Gianny itu, ujarnya.
Secara tegas kami membantah kesalahan prosedur pergantian management dan juga akan memproses dugaan penggelapan uang perusahaan secara hukum mantan Direktur PT Faza Satria Gianny, tegas Teguh.
Menurutnya, Penggelapan Uang (embezzlement) adalah tindak pidana pencurian aset atau uang yang dipercayakan kepada seseorang (karyawan) secara sah, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku menguasai barang tersebut secara legal, tetapi menggunakannya tanpa izin pemilik, tegasnya.
Dalam hal ini diatur dalam Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, tutupnya (red).

Komentar
Posting Komentar