Rajaberita.info - Muncul lagi pemberitaan yang menyebutkan ketidak hadiran management Venos Karaoke pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung adalah tidak benar.
Pengelola Venos Karaoke and Lounge Wahyu Putra Prasetia menegaskan bahwa pihaknya tidak di undang atau diberitahu tentang Hearing yang dilakukan DPRD Kota Bandar Lampung dan DM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pada Senin 27 april 2026 lalu.
Menurut Wahyu pihaknya merasa menjelaskan ketidakhadiran itu karena tidak mendapat undangan dan pemberitahuan tentan RDP yang dilakukan DPRD Kota Bandar Lampung.
Dirinya juga menyayangkan pemberitaan yang menyebut management Venos Karaoke and Lounge tidak menghargai Lembaga DPRD Kota Bandar Lampung. Jika ada yang ingin menghubungi kami, bisa melalui whatsapp 08212101994.
"Management Venos Karaoke and Lounge selalu siap hadir krmanapun jika diundang. Kalau tidak diundang masa kami harus datang," terangnya kepada wartawan selasa (28/4/2026).
Humas Venos Karaoke and Lounge Desri Hariyadi,S.sos menyatakan pihaknya siap untuk hadir jika diundang atau diberitahu oleh pihak manapun yang membutuhkan keterangan dan selalu mematuhi undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, rentetan isu miring yang ditujukan kepada pihaknya adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab dan sakit hati.
"Kami siap untuk hadir jika diundang pihak-pihak tetkait dan memberikan keterangan jika ada diberitahu. Isu tidak sedap ini diduga buatan orang - otang yang sakit hati dan tidak berranggung jawab," pungkasnya.
Kuasa Hukum Venos Karaoke and Lounge Teguh Rahmat Hartono, S.H menegaskan bahwa pihaknya sudah membalas surat somasi yang ditujukan kepada management.
"Kita ikuti proses, Saat ini Somasi satu dan somasi kedua yang ditujukan ke management Venos Karaoke and Lounge sudah kita balas semua," tutupnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandar Lampung diam seribu bahasa saat dihubungi wartawan media ini melalui whatsapp (red).

Komentar
Posting Komentar