Rajaberita.info - Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sera Selpiya (30), warga setempat, yang kehilangan handphone saat bertamu ke rumah rekannya pada September 2025 lalu.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AA alias Dewa (18) warga Kecamatan Kota Agung Barat.
“Tersangka AA alias Dewa ditangkap pada Kamis 2 April 2026 saat berada di kediaman orang tuanya,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 4 April 2026.
Kapolsek menyebut, pengungkapan usai pihaknya mendapat informasi keberadaan barang bukti yang dikuasai seorang warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, yang diketahui menguasai handphone milik korban. Dari hasil interogasi, handphone tersebut diketahui diperoleh melalui transaksi tukar tambah dari tersangka Dewa.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju Pekon Way Gelang mengamankan tersangka AA alias Dewa di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, saat korban bersama suaminya datang ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban dan suaminya memarkirkan kendaraan di depan rumah, kemudian masuk untuk bertamu dengan meninggalkan dua unit handphone di dashboard sepeda motor tanpa pengawasan.
Dalam rentang waktu kurang lebih 50 menit, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak pulang, korban mendapati satu unit handphone miliknya jenis OPPO A5i warna ungu berbintang telah hilang dari dashboard, sementara handphone milik suaminya masih berada di tempat semula.
Korban sempat menanyakan kepada pemilik rumah dan orang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Agung,” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” tandasnya (red).

Komentar
Posting Komentar