Langsung ke konten utama

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Pekon Kelungu


Rajaberita.info - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 9 April 2026.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada 26 Maret 2026.

"Tersangka yang ditangkap seorang pria berinisial SF (24) warga Pekon Kelungu," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek mengungkapkan, penanangkapan tersangka atas laporan korbannya bernama Agus Prianto (40) warga Pekon Kelungu, Kota Agung.

Atas laporan itu, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa handphone milik korban berada dalam penguasaan pelaku.

Setelah memastikan keberadaan barang bukti, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang berada di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo Y91C lengkap dengan kotaknya yang identik dengan milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa handphone tersebut diperolehnya dengan cara mencuri dari rumah korban pada malam hari. 

Pelaku juga mengakui masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu, kemudian mengambil barang berharga saat korban sedang tertidur.

"Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi serta keinginan untuk mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sendiri terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di rumahnya bersama istri dan anaknya. 

Sebelum tidur, korban diketahui meletakkan satu unit handphone merek Vivo Y91C warna Fusion Black di ruang tamu dalam kondisi sedang diisi daya.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian pengunci pintu rumah menggunakan sepotong kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter. 

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban tanpa sepengetahuan penghuni rumah yang sedang tertidur.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menyadari kehilangan handphone miliknya. Puncaknya terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, ketika korban mendatangi pelaku di kediamannya untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut. 

Namun, bukannya mengakui secara langsung, pelaku justru bersikap agresif dan meminta uang tebusan sebesar Rp400.000 agar barang tersebut dikembalikan.

Korban yang menolak permintaan tersebut justru mendapat perlakuan kekerasan. 

Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di rumahnya, sehingga menambah kerugian yang dialami korban tidak hanya secara materi, tetapi juga secara fisik. 

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1.500.000 serta luka fisik akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya (red).

Komentar

Populer

Gerak Cepat, Dua Juru Parkir Kafe Pengeroyok Marbot Masjid Di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Rajaberita.info – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penganiaya seorang lansia berinisial MM (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki. Kedua pelaku yakni EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di sebuah Kafe yang letaknya bersebelahan dengan masjid Achmad Sarbini,, di Jalan Hos Cokroaminoto, Bandar Lampung.  Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut. “Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung” ujar Kompol Gigih, Jumat (3/4/2026). Gigih menambahkan bahwa kedua pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal setelah ditegur terkait permasalahan parkir kendaraan. "Korban ini menegur pelaku EE agar tidak...

302 Polisi Disiagakan Amankan Perayaan Paskah Di Bandar Lampung

Rajaberita.info - Polresta Bandar Lampung mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan rangkaian perayaan Paskah 2026 di wilayah Kota Bandar Lampung. Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan ibadah umat Kristiani berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan sebanyak 302 personel diterjunkan dan disebar di sejumlah titik lokasi ibadah. “Total ada 302 personel yang dilibatkan dalam pengamanan perayaan Paskah tahun ini. Semalam pengamanan sudah kita lakukan di sejumlah gereja," ujar AKP Agustina, Jumat (3/4/2026). Ia menjelaskan, kegiatan pengamanan telah dimulai sejak Kamis (3/4/2026) malam dan akan berlangsung hingga Minggu (5/4/2026) yang merupakan puncak perayaan Paskah. "Para personel pengamanan ini disebar di 64 titik tempat ibadah yang terdiri dari 50 gereja dan sisanya merupakan bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah,” Kata AKP Agustina. Menurutnya, pola pengamanan dilakuka...

PKS Gelar Justice Run 2026 Dalam Rangka Milad Ke-24, Gubernur Apresiasi Sinergi Hadirkan Keadilan Untuk Masyarakat

Rajaberita.info - Kegiatan Justice Run 2026 menjadi momentum kebersamaan masyarakat Lampung pasca Ramadan dan Idulfitri, sekaligus bagian dari peringatan Milad ke-24 Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Event ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga simbol gerakan kolektif untuk mendorong gaya hidup sehat serta memperkuat nilai keadilan di tengah masyarakat. Ketua PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa Justice Run lahir dari semangat komunitas yang ingin kembali aktif setelah Lebaran. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi simbol perjuangan, di mana PKS terus “berlari” bersama rakyat untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pelayanan yang nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini dipelopori oleh Bidang Pembinaan Olahraga (Binapora) PKS Lampung dengan dukungan Binapora DPP PKS, serta dihadiri sejumlah tokoh penting daerah. Turut hadir Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta berbagai unsur masyarakat yang semakin menguatkan kolaborasi lint...

390 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Bhayangkara FC Kontra Persija

Rajaberita.info - Aparat kepolisian mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan pertandingan antara Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Persija Jakarta di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Minggu (5/4/2026) sore. Pengamanan dilakukan guna memastikan laga perdana Bhayangkara FC di kandang berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi ribuan penonton yang diperkirakan memadati stadion. Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan total 390 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan, terdiri dari jajaran Polda Lampung, Sat Brimobda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung. “Sebanyak 390 personel kami fokuskan untuk pengamanan di area luar stadion. Sementara untuk ring satu atau bagian dalam stadion menjadi tanggung jawab steward dari panitia pelaksana,” ujar AKP Agustina, Minggu (5/4/2026). Selain pengamanan di pintu masuk dan area sekitar stadion, aparat juga disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan sebelum...

Propam Harus Jadi Banteng Disiplin

Rajaberita.info - Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto menegaskan peran strategis Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penegakan disiplin internal Polri dalam Upacara Penutupan Pembaretan Bintara Remaja Bid Propam Polda Lampung TA 2026, Selasa (7/4/2026). Wakapolda lampung menutup secara resmi rangkaian pembinaan tradisi yang telah dilaksanakan selama kurang lebih tujuh hari secara intensif, mencakup materi teori dan praktik terkait tugas serta fungsi pengawasan internal Polri. Dalam amanatnya, Sumarto menekankan bahwa pembaretan bukan sekadar tradisi seremonial, namun merupakan proses pembentukan karakter, integritas, dan profesionalisme personel Propam sebagai “benteng disiplin” institusi. “Propam memiliki posisi krusial dalam menjaga marwah Polri.  Kedisiplinan anggota menjadi fondasi utama keberhasilan institusi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kabid Propam bese...