Langsung ke konten utama

Polisi Ungkap Modus Curas 2 Motor Wisatawan Pantai Di Kota Agung Timur


Rajaberita.info
- Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal) terhadap wisatawan pantai yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tua tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor.

Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa 26 Mei 2026 mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi begal yang meresahkan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap para korban yang merupakan wisatawan usai berkunjung dari kawasan pantai di wilayah Limau,” kata Kompol Fredy didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.

Wakapolres menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 April 2026. Korban diketahui merupakan Rifki Nur Aditia bersama rekannya yang menjadi sasaran Curas saat perjalanan pulang usai berwisata dari Pantai Bidadari dan kawasan Pantai Dermaga Cukuh Pandan, Pekon Limau, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus menuju Kecamatan Gisting.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan rekannya, bersama satu rekannya lagi yang menggunakan Honda PCX, melintas di Jalan Umum Pekon Sukabanjar.

Namun di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba diberhentikan oleh enam orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario. Para pelaku kemudian memaksa korban masuk ke area perkebunan, mengancam korban, serta meminta sejumlah uang sebelum akhirnya membawa kabur dua kendaraan milik korban.

“Modus para pelaku yakni berpura-pura meminta rokok kepada korban, lalu mengintimidasi dengan ancaman membawa senjata tajam. Setelah korban ketakutan, para pelaku membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna putih hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2859 ZX dan satu unit Honda PCX tahun 2025 nomor polisi BE 3765 ZU. 

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta. Korban diantar orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus," ujarnya.

Kompol Fredy menyebut, motif kedua pelaku melakukan aksi begal karena faktor ekonomi dan ingin memperoleh keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanggamus beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya yang seluruhnya warga Kota Agung Timur,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial YP yang diduga bersembunyi di sebuah gubuk kebun keluarga di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan YP di area kebun. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah ikut melakukan aksi pembegalan di wilayah Pekon Sukabanjar.

Dari pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial AK di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka YP ditangkap di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Sementara rekannya AK diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yasin.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan, AK mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengaku mendapat bagian uang sebesar Rp350 ribu dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya (Feby).

Komentar

Populer

Peringati HUT Ke Dua, LSM HARIMAU Angkat Tema Wujudkan Aktifivis Yang Bertaqwa Dan Berakhlak

Rajaberita.info - Dalam rangka memperingati Anniversary ke dua (2) tahun 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) menggelar acara senandung syukur dalam riuh perjuangan, untuk mewujudkan aktivis LSM HARIMAU yang berakhlak di Gedung Yakuza Tiger Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjar Negara Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (23/5/2026). Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM HARIMAU Tonny S Hidayat, S.H dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua keluarga besar LSM HARIMAU dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se indonesia serta jajaran yang meluangkan waktu untuk dapat hadir merayakan anniversary tahun 2026 yang ke dua (2). Dirinya berharap aktivis LSM HARIMAU dapat memantau serta mendukung program pemerintah dan membuat organisasi HARIMAU dapat bermanfaat dan mampu membantu masyarakat yang terdzolimi dan teraniaya. "Semoga kedepannya akrivis LSM HARIMAU lebih kompak dan bersatu membela kebenaran serta dicintai masy...

Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan

Rajaberita.info - Polda Lampung memperkuat patroli malam melalui Tim Quick Respon (QR) Presisi guna mengantisipasi maraknya tindak kejahatan jalanan atau street crime. Tim tersebut disiagakan pada jam dan lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto mengatakan Tim QR Presisi dibentuk sebagai upaya menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus mempercepat penanganan laporan warga. “Tim Patroli Quick Respon Presisi Polda Lampung merupakan representasi negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya saat memimpin kegiatan tersebut pada Sabtu (23/5/2026) malam.  Menurut dia, pola patroli dilakukan berdasarkan analisa dan evaluasi gangguan kamtibmas, mulai dari titik rawan hingga waktu yang berpotensi terjadi tindak kriminalitas. Selain berpatroli, personel juga melakukan patroli dialogis dengan mendatangi pos kamling dan pos keamanan lingkungan untuk menyerap informasi dari warga. Sumarto menjelaskan, kehadiran...

Modus Jual Ikan 1,8 Ton, Pria Asal Tuban Tipu Korban Hingga Rp30 Juta Berhasil Dibekuk Polsek Labuhan Maringgai

Rajaberita.info - Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, resmi diamankan setelah diduga melakukan penipuan bermodus penjualan ikan rebus layang melalui media komunikasi WhatsApp. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, 28 November 2025 sekira pukul 19.12 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar. Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan negosiasi harga yang terlihat wajar hingga akhirnya disepakati harga sebesar Rp39.000 per kilogram dengan total ikan sebanyak 1,8 ton. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000 kepada kor...

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi Di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu

Rajaberita.info - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5/2026). Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Desember 2025 lalu. Motor korban hilang saat diparkir di tempat kerja. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/5). Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api...

Rumah Warga Jadi Markas Narkotika, Polisi Amankan Pelaku Dan Narkoba

Rajaberita.info - Sebuah rumah warga di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ternyata menyimpan rahasia kelam. Rumah yang tampak biasa saja itu rupanya kerap dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkotika, hingga akhirnya dibongkar habis oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Operasi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di rumah tersebut. Warga melaporkan bahwa di lokasi itu sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Begitu tiba di rumah yang dimaksud, mata petugas langsung tertuju pada tiga orang laki-laki yang berada di dalam. Gerak-gerik mereka yang gelisah dan berusaha menyembunyikan sesuatu semakin me...