Rajaberita.info - Sebuah tambang dan Pabrik pengolahan Batu di Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung milik PT Yudistira Tanjung Karang diduga sudah habis masa berlaku ijin pertambangannya namun masih beroperasi mengirim batu melalui jalur laut ke luar negeri.
Dari penelurusan informasi Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, Perusahaan yang berdomisili di jalan TB Simatupang No.1 Gedung Antam Lt.3 Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta tersebut mengelola tambang batu di pidada, kabupaten peswaran dengan Nomor Izin: 540/10105/KEP/V.16/2020 telah habis pada tahun 2025 lalu.
Dari pantauan Tim Investigasi LSM HARIMAU pada Rabu, 24 Juni 2026 di lokasi tampak kegiatan dilakukan saat malam dan dimuat ke kapal tongkang di dermaga sekitar lokasi.
Narasumber berinisial MI (56) mengatakan karyawan yang berkerja di pabrik pengolahan batu tersebut bukan warga sekitar, hanya pekerja lepas seperti sopir yang diambil dari lingkungan setempat. Sedangkan untuk karyawan yang mengelola di pabrik dibawa langsung dari jakarta semua, bahkan ada beberapa orang asing luar negeri (TKA) berkerja tanpa bisa berbahasa indonesia, ucapnya.
"Pekerja di pabrik semua dari jakarta mas, kalau untuk sopirnya ada dari warga sekitar. Ada beberapa orang luar negeri yang berkerja juga di pabrik pengolahan batu itu, tapi gak bisa bahasa indonesia," jelasnya.
Menurutnya, semua batu yang ada ditambang gunung diolah pabrik untuk dimuat naik kapal tongkang dan dibawa ke luar negeri seperti Cina dan Jepang.
Ketua LSM HARIMAU DPW Lampung Lita Yunarti mengatakan, kegiatan pengelolaan tambang batu di Pidada pesawaran harus ditutup jika terbukti tidak memiliki ijin pengelolaan dan memperkerjakan orang asing tanpa mengikuti aturan seperti ijin tinggalnya sebagai apa di indonesia.
Ditambahkannya, Kami sudah mengirim surat ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Rakyat dan Perusahaan terkait pengolahan tambang batu yang dikirim ke luar negeri dan dampaknya bagi Lingkungan sekitar.
Kami juga akan meminta Polda Lampung dan Dinas terkait lainnya hingga Kementerian RI untuk memeriksa serta menindak tegas tambang batu yang diduga telah habis masa berlaku ijin pengolahannya tahun 2025 lalu, pungkasnya (red).


Komentar
Posting Komentar