Langsung ke konten utama

Polisi Ungkap Curanmor Di Semaka, Pelaku Ditindak Tegas Terukur


Rajaberita.info - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka. 

Usai tim mengamankan seorang residivis berinisial WH (31) warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, terungkap, ia diduga pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Sudimoro, Semaka dan mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lain di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Namun, saat dilakukan pengembangan pada Sabtu 27 Juni 2026, malam untuk mencari barang bukti dan mengungkap TKP lainnya, tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya.

Setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung, tersangka berikut satu barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan setelah tersangka sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (4/7/2026).

Kasat menjelaskan, kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung dengan korban Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang dari pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE 6326 ZB. Setibanya di rumah, sepeda motor diparkir di samping rumah.

Setelah itu, korban dan istrinya menuju bagian belakang rumah untuk melihat ayam peliharaan yang sedang sakit.
Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Erik datang memberi tahu bahwa sepeda motor milik korban baru saja dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang melintas dari arah rumah korban. 

"Korban bersama saksi kemudian mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Dari keterangan pelaku diketahui, ia menjalankan aksinya dengan memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika melihat kondisi rumah sepi dan tidak ada penghuni di bagian depan, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk mengambil sepeda motor korban. 

"Motif pelaku melakukan pencurian semata-mata untuk mendapatkan uang dengan cara instan," ujarnya.

Kasat menyebut, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, satu buah kunci letter T, dan dua anak kunci modifikasi yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sembilan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Meski demikian, pengakuan tersangka terkait sembilan TKP tersebut masih dilakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap setiap lokasi yang disebutkan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun keterlibatan pelaku lain," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus, atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya (feby).

Komentar

Populer

Mobil Kebersihan Lelet, Sampah Menumpuk Timbulkan Aroma Tak Sedap

Rajaberita.info - Tempat Pembuangan sampah sementara (TPS) yang berada di jalan Bumi Nanti 1 Kelurahan Kampung Baru Raya tepatnya di samping Masjid Nurul Yaqin Membludak Timbulkan aroma yang tidak sedap ,Selasa (30/6/2026). TPS ini berada dilingkungan penduduk dan banyak nya sampah yang di buang di TPS ini hingga tempat Sampah (Bak Mobil penampung) nya cepat penuh sedang kan mobil pengangkut sampah sering terlambat untuk mengangkat dan membuang nya ke Tempat pembuangan Akhir ,menyebar kan Bau yang menyengat. Nasir sebagai ketua lingkungan membenarkan dan dia menyatakan  " Mobil pengangkut sampah sering terlambat seperti yang terlihat sekarang ini sudah 4 hari Belum juga di angkat untuk di bawa ke pembuangan akhir  memang sering terlambat mengangkat  ini bukan baru baru ini .emang sering terlambat entah apa penyebabnya ,saya meminta Dinas kebersihan untuk dapat memperbaiki kinerja Mobil sampah ini supaya tidak lelet dan tepat waktu ,ujar Nasir meradang ( red ).

Mantan AKBP Di Balik Aksi Debt Collector, Polda Lampung Tangkap Delapan Orang

Rajaberita.info - Aksi sekelompok mata elang (matel) atau debt collector yang diduga memaksa seorang warga menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung berakhir dengan penangkapan. Delapan orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku berusaha melawan saat proses penangkapan. "Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," kata Indra, Minggu, 28 Juni 2026. Kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat itu korban memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collecto...

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Rajaberita.info - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.  Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah alpukat di kebun milik warga. Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026. Saat itu, para pelaku yang berjumlah dua orang mendatangi kebun alpukat milik korban yang berada di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara. Untuk mengelabui penjaga kebun, kedua pelaku mengaku telah membeli buah alpukat milik korban sehingga penjaga tidak menaruh rasa curiga dan membiarkan mereka membawa hasil panen ...

Anak Didesa Gunung Terang Tidak Mendapatkan Penanganan Gizi, Camat Kalianda Di Duga Mengada - Ngada

Rajaberita.info - Camat Kalianda Ruris Apdani memastikan seorang anak berisiko stunting di Desa Gunung Terang telah mendapatkan penanganan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah desa, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada balita tersebut dan terus memantau perkembangan kondisinya. "Sudah ditangani. Dari desa, kecamatan sampai kabupaten sudah memberikan bantuan, termasuk sembako dan susu. Kami juga terus memonitor perkembangan anak tersebut melalui laporan tim kesehatan di lapangan," ujar Ruris saat dikonfirmasi. Namun, pernyataan Camat Kalianda tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang disampaikan keluarga balita dan tenaga kesehatan yang mendampinginya. Ibu balita mengaku belum pernah menerima bantuan khusus untuk pemulihan gizi anaknya selain program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara bidan desa menyebut bantuan makanan tambahan yang dibutuhkan balita tersebut hingga kini masih sebatas usulan kepada i...

Wakapolda Lampung: Kenaikan Pangkat Harus Diiringi Loyalitas, Integritas Dan Kedekatan Dengan Masyarakat

Rajaberita.info - Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam hal ini di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri periode 1 Juli 2026 di Mapolda Lampung, Selasa (30/6/2026).  Dalam amanatnya, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan organisasi atas dedikasi, loyalitas, disiplin, dan prestasi kerja personel dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat. Wakapolda Lampung menyampaikan, kenaikan pangkat bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dari berbagai aspek yang telah ditetapkan oleh institusi Polri. “Semakin tinggi pangkat kita, kita harus semakin dekat dengan rakyat. Kita dituntut bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dicintai, diandalkan, dan menjadi teladan sejati yang mengayomi masyarakat,” tegas Sumarto dalam amanatnya. Dalam upacara tersebut, sebanyak 306 personel Satker Polda Lampung menerima kenaikan pangkat setingka...