Langsung ke konten utama

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penembakan Di Gunung Pelindung


Rajaberita.info - Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menagtakan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di kediaman pelaku.

Saat proses persiapan berlangsung, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut yang dipicu persoalan mengenai undangan acara tersebut. Perselisihan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian memuncak hingga pelaku emosi dan nekat mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver miliknya.

Dalam kondisi emosi, pelaku menembakkan senjata tersebut sebanyak satu kali ke arah kepala korban. Akibat tembakan itu, korban langsung terjatuh di lantai ruang samping rumah pelaku dengan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban segera dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani proses autopsi sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memilih menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Selain menyerahkan diri, pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Lampung Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik serta tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain (feby).

Komentar

Populer

Mobil Kebersihan Lelet, Sampah Menumpuk Timbulkan Aroma Tak Sedap

Rajaberita.info - Tempat Pembuangan sampah sementara (TPS) yang berada di jalan Bumi Nanti 1 Kelurahan Kampung Baru Raya tepatnya di samping Masjid Nurul Yaqin Membludak Timbulkan aroma yang tidak sedap ,Selasa (30/6/2026). TPS ini berada dilingkungan penduduk dan banyak nya sampah yang di buang di TPS ini hingga tempat Sampah (Bak Mobil penampung) nya cepat penuh sedang kan mobil pengangkut sampah sering terlambat untuk mengangkat dan membuang nya ke Tempat pembuangan Akhir ,menyebar kan Bau yang menyengat. Nasir sebagai ketua lingkungan membenarkan dan dia menyatakan  " Mobil pengangkut sampah sering terlambat seperti yang terlihat sekarang ini sudah 4 hari Belum juga di angkat untuk di bawa ke pembuangan akhir  memang sering terlambat mengangkat  ini bukan baru baru ini .emang sering terlambat entah apa penyebabnya ,saya meminta Dinas kebersihan untuk dapat memperbaiki kinerja Mobil sampah ini supaya tidak lelet dan tepat waktu ,ujar Nasir meradang ( red ).

Mantan AKBP Di Balik Aksi Debt Collector, Polda Lampung Tangkap Delapan Orang

Rajaberita.info - Aksi sekelompok mata elang (matel) atau debt collector yang diduga memaksa seorang warga menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung berakhir dengan penangkapan. Delapan orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku berusaha melawan saat proses penangkapan. "Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," kata Indra, Minggu, 28 Juni 2026. Kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat itu korban memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collecto...

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Rajaberita.info - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.  Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah alpukat di kebun milik warga. Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026. Saat itu, para pelaku yang berjumlah dua orang mendatangi kebun alpukat milik korban yang berada di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara. Untuk mengelabui penjaga kebun, kedua pelaku mengaku telah membeli buah alpukat milik korban sehingga penjaga tidak menaruh rasa curiga dan membiarkan mereka membawa hasil panen ...

Anak Didesa Gunung Terang Tidak Mendapatkan Penanganan Gizi, Camat Kalianda Di Duga Mengada - Ngada

Rajaberita.info - Camat Kalianda Ruris Apdani memastikan seorang anak berisiko stunting di Desa Gunung Terang telah mendapatkan penanganan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah desa, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada balita tersebut dan terus memantau perkembangan kondisinya. "Sudah ditangani. Dari desa, kecamatan sampai kabupaten sudah memberikan bantuan, termasuk sembako dan susu. Kami juga terus memonitor perkembangan anak tersebut melalui laporan tim kesehatan di lapangan," ujar Ruris saat dikonfirmasi. Namun, pernyataan Camat Kalianda tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang disampaikan keluarga balita dan tenaga kesehatan yang mendampinginya. Ibu balita mengaku belum pernah menerima bantuan khusus untuk pemulihan gizi anaknya selain program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara bidan desa menyebut bantuan makanan tambahan yang dibutuhkan balita tersebut hingga kini masih sebatas usulan kepada i...

Wakapolda Lampung: Kenaikan Pangkat Harus Diiringi Loyalitas, Integritas Dan Kedekatan Dengan Masyarakat

Rajaberita.info - Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam hal ini di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri periode 1 Juli 2026 di Mapolda Lampung, Selasa (30/6/2026).  Dalam amanatnya, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan organisasi atas dedikasi, loyalitas, disiplin, dan prestasi kerja personel dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat. Wakapolda Lampung menyampaikan, kenaikan pangkat bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dari berbagai aspek yang telah ditetapkan oleh institusi Polri. “Semakin tinggi pangkat kita, kita harus semakin dekat dengan rakyat. Kita dituntut bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dicintai, diandalkan, dan menjadi teladan sejati yang mengayomi masyarakat,” tegas Sumarto dalam amanatnya. Dalam upacara tersebut, sebanyak 306 personel Satker Polda Lampung menerima kenaikan pangkat setingka...