Langsung ke konten utama

Temuan BPK Dugaan Penyimpangan Rp149,2 Juta Pada Kegiatan APEKSI Outlook 2025, Publik Desak APH Usut Tuntas


Rajaberita.info - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap pengelolaan anggaran kegiatan APEKSI Outlook Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung kembali memantik sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dugaan kemahalan harga sebesar Rp149.219.000 yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Temuan tersebut diperoleh setelah auditor memeriksa dokumen pertanggungjawaban dan melakukan konfirmasi kepada penyedia. Kegiatan APEKSI Outlook 2025 sendiri memiliki nilai anggaran lebih dari Rp2,18 miliar, dengan sekitar Rp1,7 miliar dibayarkan kepada PT SMT selaku rekanan sekaligus event organizer (EO).

Kegiatan tersebut meliputi berbagai pekerjaan penyelenggaraan acara, seperti penyediaan panggung utama, sistem tata suara dan pencahayaan, layar LED, dekorasi, tenda, perlengkapan peserta, dokumentasi, publikasi, dukungan teknis, hingga pembongkaran fasilitas setelah kegiatan berakhir.

Temuan BPK tersebut memicu kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan efisien. Menurut mereka, setiap komponen pekerjaan yang dibiayai APBD harus sesuai dengan spesifikasi, volume, dan harga yang wajar.

Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum mendalami pelaksanaan kontrak oleh PT SMT selaku event organizer. Desakan tersebut muncul seiring beredarnya informasi mengenai dugaan bahwa tidak seluruh pekerjaan dilaksanakan langsung oleh PT SMT, melainkan sebagian pekerjaan diduga dikerjakan oleh PT GL. Hingga saat ini, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan masih memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.

Menurut masyarakat, apabila dalam proses pendalaman ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, ketentuan pengadaan barang dan jasa, atau terdapat indikasi pelanggaran lain yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Temuan BPK jangan hanya berhenti sebagai penyelesaian administrasi. Jika terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah," demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Publik juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat pengawasan internal agar pengelolaan anggaran daerah semakin transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Dispora Kota Bandar Lampung, PT SMT, maupun PT GL belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun informasi yang beredar mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (**).

Komentar

Populer

GERMAK Seret BMBK Ke KPK Dan RSUD Abdul Moeloek Ke Kejagung, Desak Dugaan Fee Proyek Dan Temuan BPK Diusut Tuntas

Rajaberita.info - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) meningkatkan tekanan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam dua hari berturut-turut, organisasi tersebut melaporkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) ke Kejaksaan Agung RI. Langkah hukum itu diawali pada Kamis (23/7/2026) saat Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menyerahkan laporan pengaduan bernomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026. Dalam laporannya, GERMAK meminta KPK mengusut dugaan praktik pengondisian proyek dan setoran fee di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Menurut Heriansyah, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata, tetapi harus menyasar pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengadaan maupun menikmati a...

Laporan Dugaan Korupsi Di Dinas BMBK Lampung Direspon KPK, LSM GERMAK Siap Beri Data Tambahan

Rajaberita.info - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan pengaduan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) terkait dugaan persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek pada pelaksanaan kegiatan (proyek) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026, dengan nomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026, tertanggal 23 Juli 2026. Seperti diberitakan sebelumnya, GERMAK menduga terdapat praktik yang mengarah pada persekongkolan dalam proses pengadaan, penguasaan paket pekerjaan oleh pihak tertentu (monopoli), serta dugaan permintaan atau pemberian fee proyek pada sejumlah kegiatan di lingkungan BMBK. Atas dasar itu, GERMAK meminta KPK melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah menyatak...

Ketua Umum LSM Harimau Penuhi Undangan Polda Jateng Terkait Pelimpahan Dari Bareskrim Polri

Rajaberita.info — Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau), Tonny Syarifudin Hidayat, menghadiri undangan pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.  Pemeriksaan ini merupakan penanganan perkara pelimpahan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Maret 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Tonny dalam aksi dugaan penculikan dan penyekapan terhadap dua warga bernama Solehudin dan Hardian Ari. Dalam menghadiri pemeriksaan tersebut, Tonny tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Mugiyatno, S.H., M.Kn., C.T.A. (Panji), Ramadhani Hidayat, S.H., M.Kn. (Dani), Ahmad Mukodam, S.H., serta Risky M. Rifai, S.H. (Kiki). Penanganan kasus ini menarik perhatian publik lantaran turut menyeret nama Ketua Umum Partai Perindo sekaligus Komisaris MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. sebelumnya juga ...

Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan Di Bandar Lampung Dibekuk

Rajaberita.info - Berpura-pura mencari barang bekas, dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang rongsok justru memanfaatkan kesempatan untuk mengincar rumah-rumah warga. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan intensif, jajaran Polsek Labuhan Ratu akhirnya membekuk keduanya. Kedua pelaku berinisial S.P. (42) dan F.A. (44) ditangkap pada Rabu (22/7/2026) malam di kawasan Jalan Untung Suropati, Gang Raja Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok. Modus mereka adalah berkeliling di permukiman warga untuk mengamati situasi sekaligus mencari sasaran. "Pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai tukang rongsok. Saat berkeliling mereka memanfaatkan situasi di sekitar lokasi. Jika kondisi dinilai sepi dan aman, barulah mereka menjalankan aksinya," kata AKP Ono Karyono, Kamis (23/7/2026). Aksi pencurian yang berh...