Rajaberita.info — Aktivis LSM HARIMAU menyoroti maraknya aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap di sejumlah wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Aktivitas yang diduga masuk dalam kategori pertambangan galian C tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Aktivis LSM HARIMAU M.Rifai meminta pihak berwenang melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi galian tanah merah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, ucapnya.
“Kalau memang ditemukan aktivitas galian yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, tentunya harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas tersebut dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Rifai Aktivis LSM HARIMAU kepada wartawan Sabtu, (15/8/2026).
Selain persoalan legalitas, LSM HARIMAU juga menyoroti potensi dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, debu, kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, serta potensi gangguan terhadap lahan pertanian dan lingkungan permukiman.
LSM HARIMAU menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan mendorong agar setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
LSM HARIMAU juga mendorong Pemerintah Kabupaten Subang bersama instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian tanah merah.
Apabila ditemukan pelanggaran, Aktivis LSM HARIMAU meminta agar proses penindakan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada instansi berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, pungkasnya (red).
Aktivitas yang diduga masuk dalam kategori pertambangan galian C tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Aktivis LSM HARIMAU M.Rifai meminta pihak berwenang melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi galian tanah merah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, ucapnya.
“Kalau memang ditemukan aktivitas galian yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, tentunya harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas tersebut dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Rifai Aktivis LSM HARIMAU kepada wartawan Sabtu, (15/8/2026).
Selain persoalan legalitas, LSM HARIMAU juga menyoroti potensi dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, debu, kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, serta potensi gangguan terhadap lahan pertanian dan lingkungan permukiman.
LSM HARIMAU menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan mendorong agar setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
LSM HARIMAU juga mendorong Pemerintah Kabupaten Subang bersama instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian tanah merah.
Apabila ditemukan pelanggaran, Aktivis LSM HARIMAU meminta agar proses penindakan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada instansi berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, pungkasnya (red).

Komentar
Posting Komentar