Berdasarkan pantauan di lokasi , terlihat beberapa hingga puluhan jerigen tersusun di area rumah tersebut.
Keberadaan puluhan wadah penampung BBM beserta itu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penyimpanan yang dilakukan di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha penyimpanan atau niaga BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di lokasi itu telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, setiap hari terdapat kendaraan yang diduga membawa solar dari sejumlah SPBU menuju rumah tersebut.
"Hampir setiap hari mobil-mobil pelangsir dari SPBU sekitar kaliasin keluar masuk ke lokasi itu. Setahu kami, pemilik BBM tersebut (Darwis)
Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan tersebut memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Namun, Darwis belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul BBM, jumlah solar yang disimpan, tujuan penyimpanan, legalitas usaha, maupun izin yang dimiliki terkait kegiatan tersebut.
Lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar itu disebut tidak jauh dari perumahan warga yang sangat memprihatinkan Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan tanjung bintang.
Di sisi lain, masyarakat di sejumlah daerah masih mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi. Karena itu, dugaan adanya pengumpulan BBM dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak mengganggu distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Secara hukum, kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM juga wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dinilai perlu mendalami sejumlah aspek, di antaranya legalitas lokasi penyimpanan, izin usaha yang dimiliki, asal-usul BBM, dokumen pembelian, kapasitas penyimpanan, tujuan distribusi, status kendaraan tangki yang berada di lokasi, hingga dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang(red).

Komentar
Posting Komentar