CENGKRAMNEWS - Lampung Utara - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, khususnya Pertalite, di wilayah Lampung Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.
Melalui statmen tertulis, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan Pertamina telah menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pengisian Pertalite menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi di SPBU 24.345.82, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Pertamina telah melakukan pengecekan awal terhadap informasi yang beredar, termasuk melalui data digitalisasi dan CCTV SPBU. Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara QR Code dan nomor polisi kendaraan dalam transaksi. Saat ini pengecekan dan analisis lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran," jelas Rusminto kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Pertamina Patra Niaga bersama pihak SPBU akan terus melakukan evaluasi terhadap transaksi dan rekaman CCTV untuk memastikan kesesuaian penyaluran BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian dalam jumlah tidak wajar.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap kendaraan atau konsumen yang terbukti melakukan penyalahgunaan, Pertamina juga melakukan pemblokiran melalui mekanisme negative list sehingga tidak dapat melakukan pengisian BBM subsidi kembali.
Pertamina mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi, memastikan kesesuaian antara QR Code dan nomor polisi kendaraan, serta menjalankan seluruh proses penyaluran sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan penyalahgunaan dalam bentuk apa pun. Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan penyaluran BBM subsidi dapat melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 (Putra).

Komentar
Posting Komentar