Langsung ke konten utama

Polisi Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret iPhone Dan Uang Rp700 Ribu Di Jalinbar Tanggamus

Rajaberita.info - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus Jambret yang melibatkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Jalan Lintas Barat Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan laporan jambret yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB atasnama korbannya Salawiyah (50) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Dua tersangka ditangkap di Pekon Padang Manis, Wonosobo, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Sementara seorangnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada pukul 11.00 WIB," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 16 Agustus 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, bermula ketika korban Salawiah dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo. Saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang menggunakan sepeda motor.

Ketiga orang tersebut kemudian diduga mengambil tas atau dompet milik korban yang diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Setelah mengambil barang tersebut, mereka langsung melarikan diri ke arah Wonosobo.

"Korban sempat berupaya mengejar ketiga pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan tas yang berisi satu unit iPhone 17 Pro Max, serta uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan bermula tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua ABH, yakni RP dan RB, di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo, Pada Senin 10 agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan ABH RP dan ABH RB berada di Pekon Padang Manis.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua ABH tersebut. Tim juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban. Dari hasil pemeriksaan, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan bersama AB yang saat itu belum berhasil diamankan. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AB, namun, AB tidak berada di rumah. Tim kemudian mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik AB dan diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Tak berhenti disana, tim kemudian kembali mendatangi rumah AB sekitar pukul 07.00 WIB untuk melakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan belum ditemukan, selanjutnya memberikan imbauan dan tindakan persuasif kepada keluarga agar AB menyerahkan diri.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi Kepala Pekon dan ayah kandungnya," ungkapnya.

Kapolsek menyebut, dalam pengungkapan perkara tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas atau dompet warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, serta uang tunai Rp507 ribu.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik salah satu ABH dan diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta sejumlah pakaian yang dikenakan para ABH saat kejadian," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga ABH tersebut dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Untuk ketiga ABH penyidikannya dilimpahkan perkaranya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus," tandasnya (Neni).

Komentar

Populer

Dugaan Penganiayaan Narapidana Di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum

Rajaberita.info — Dugaan terjadinya penganiayaan terhadap seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Banjarnegara mencuat pada Rabu, 12 Agustus 2026. Narapidana tersebut diketahui bernama Yulianto alias Anto Gatul bin Sunaryo. Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan penganiayaan tersebut diduga melibatkan oknum petugas/sipir rutan. Bahkan, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan internal, melainkan adanya pesanan, dalang, atau atensi dari pihak luar yang diduga masuk dan memengaruhi terjadinya tindakan terhadap narapidana. Namun demikian, dugaan mengenai adanya pihak luar maupun keterlibatan oknum tertentu tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi. Hingga kini, belum dapat dipastikan siapa pihak yang diduga memberikan perintah maupun apa motif dibalik dugaan penganiayaan tersebut. Pihak Yulianto alias Anto Gatul bin Sunaryo disebut telah meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum M Law guna memperoleh perlindungan serta memast...

Pangdam XXI/Radin Inten Ingatkan Mahasiswa: Jangan Mudah Terprovokasi Informasi Viral

Rajaberita.info - Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengingatkan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di ruang digital. Menurut Kristomei, kemampuan memilah informasi kini menjadi bagian dari aktualisasi bela negara. Sebab, perkembangan teknologi membuat ruang digital menjadi salah satu ruang yang dapat memengaruhi kondisi sosial dan ketahanan bangsa. Pesan tersebut disampaikan Kristomei saat memberikan pembekalan bertajuk “Bela Negara Jaman Now” dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unila 2026 di Gedung Serba Guna Unila, Selasa (11/8/2026). Pembekalan itu diikuti 9.450 mahasiswa baru. Sebanyak 4.000 mahasiswa mengikuti kegiatan secara tatap muka, sementara 5.450 mahasiswa lainnya mengikuti secara online. Kristomei mengatakan pemahaman mengenai bela negara harus menyesuaikan perkembangan zaman. Bela negara, menurut dia, tidak lagi hanya dikaitkan dengan senjata, tentara, mau...

Polsek Trimurjo Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Satu Pelaku Diamankan Dua DPO

Rajaberita.info - Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo ,Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (29), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.  Sementara dua pelaku lainnya, yakni B dan P, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/26) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban RW (53), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. "Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong, kemudian mengambil sejumlah barang berharga dan membawanya ke rumah orang tua pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi," kata Kapolsek, Senin (10/8/26). Setelah melak...

Hadapi Musim Kemarau, Polresta Bandar Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

Rajaberita.info - Polresta Bandar Lampung menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini digelar untuk memastikan personel hingga peralatan siap digunakan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Apel digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Herbin Sianipar dan diikuti unsur Forkopimda serta personel terkait. Dalam amanatnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan apel tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan dan komitmen bersama menghadapi potensi karhutla di wilayah Bandar Lampung. "Apel gelar pasukan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan komitmen bersama dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Bandar Lampung," kata Herbin. Herbin menyebut musim kemarau meningkatkan risiko terjadinya karhutla. Jika tidak diantisipa...

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 Dalam Sehari, Ada Buronan Hingga Napi

Rajaberita.info - Polda Lampung bersama jajaran polres menangkap 41 pelaku kejahatan dalam pengungkapan 40 perkara pidana selama sehari. Mayoritas kasus yang diungkap berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung pada Minggu (9/8/2026) hingga Senin (10/8/2026). Puluhan pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai kasus kejahatan, termasuk pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi. Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Polda Lampung dan jajaran terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung. "Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres jajaran terhadap para pelaku tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung," kata Yuni, Selasa (11/8/2026). Dari 40 perkara yang diungkap, kasus pencurian...