Langsung ke konten utama

Lenistan Nainggolan S.H Kuasa Hukum Tuminem Family : Nilai Penyitaan Aset Di Tanjung Baru Tidak Sesuai Prosedur Dan Fakta Yang Ada


Rajaberita.info - Bandar Lampung - Pelaksanaan konstatering (Mencocokan Lokasi) dan penyitaan aset terhadap 6 bidang tanah sengketa di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Pelaksanaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sejalan dengan fakta yang ada di lapangan.

Pelaksanaan konstatering tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Konstatering Nomor: W9.U1/3876/HK.02/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditandatangani atas nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang oleh Panitera, Nizom, S.H., M.H.

Konstatering dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjung Karang Kelas IA Nomor: 12/Pdt.Eks/2026/PN Tjk Jo Nomor 124 PK/Pdt/2010 tertanggal 18 Oktober 2026.

Jadwal dan Lokasi Konstatering

Pelaksanaan konstatering dijadwalkan pada:

Hari / Tanggal : Senin, 26 Oktober 2026

Pukul : 09.00 WIB

Lokasi : Jl. Pangeran Antasari RT.05 LK.III, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Lenistan Nainggolan, S.H. & Rekan, yang beralamat di Ruko Citra Mas Blok A No.34 BKP Kemiling, Bandar Lampung.

Perkara: Koko Himawan Dkk Lawan Tuminem Dkk

Dalam perkara tersebut:

Para Pemohon Eksekusi : Koko Himawan, Dkk

Para Termohon Eksekusi : Tuminem, Dkk

Konstatering dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah yang seluruhnya terletak di Desa/Kelurahan Tanjung Baru, dengan total luas mencapai *5.580 m²* yang terdiri dari 6 bidang:

1.* Tanah seluas *623 m²* dengan Sertifikat Hak Milik No. 0578/Tj.B Desa Tanjung Baru, SU No. 2910/1993 tanggal 04-09-1993, Tanggal 03 April 2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

2.* Tanah seluas *417 m²* dengan Sertifikat Hak Milik No. 6579/Tj.B Desa Tanjung Baru, SU No. 2911/1993, diperoleh dari pembelian kepada Teguh Setia Budi berdasarkan AJB No. 52/12/S/2000 tanggal 03 April 2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

3.* Tanah seluas *468 m²* dengan Sertifikat Hak Milik No. 9577/Tj.B Desa Tanjung Baru, diperoleh dari pembelian dari Solihin berdasarkan AJB No. 54/14/S/2000 tanggal 03-04-2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

4.* Tanah seluas *412 m²* dengan Sertifikat Hak Milik No. 11140/Tj.B Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 53/13/S/2000 tanggal 03 April 2000 dari Penjual Syahroni dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

5.* Tanah seluas *1.222 m²* dengan Sertifikat Hak Milik No. 11855/Tj.B Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 264/S/2000 tanggal 20-11-2000 yang dibeli dari Solihin dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

6.* Tanah seluas *2.438 m²* dengan Sertifikat Hak Milik No. 12544/Tj.B Desa Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 90/Akta/Skr/2000 tanggal 22-05-2000 diperoleh dengan membeli dari Marsinem di hadapan PPAT/Camat Sukarame.

Apa Itu Konstatering?

Konstatering adalah proses pencocokan atau pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan bersama para pihak untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam proses ini, petugas akan melakukan pengukuran, penandaan batas, pencocokan luas, nomor sertifikat, serta memastikan letak dan batas-batas tanah secara riil.

Konstatering bukan eksekusi pengosongan. Konstatering merupakan tahapan awal dan krusial sebelum pelaksanaan eksekusi lanjutan, untuk memastikan objek yang akan dieksekusi tidak salah sasaran, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PN Tanjung Karang Bersama ATR/BPN Lakukan Penyitaan Aset Disaksikan Aparat Terkait

Dalam pelaksanaan di lapangan, PN Tanjung Karang bersama ATR/BPN Kota Bandar Lampung melakukan penyitaan aset yang disaksikan oleh aparat terkait.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak ATR/BPN untuk memastikan status, batas, dan data pertanahan atas objek sengketa, serta disaksikan oleh aparat terkait guna menjamin pelaksanaan berjalan tertib dan aman.

Pengacara: Penyitaan Tidak Sesuai Prosedur dan Fakta, Sertifikat Ditolak

Sementara itu, pelaksanaan penyitaan aset tersebut mendapat keberatan keras dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa menurut pihaknya, pelaksanaan penyitaan aset tersebut *tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami menilai pelaksanaan penyitaan aset hari ini tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Seharusnya petugas menunjukkan dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan tindakan penyitaan," ujar kuasa hukum di lokasi.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya *tidak dapat menunjukkan sertifikat* yang diminta dalam pelaksanaan tersebut, sementara sertifikat yang ditunjukkan oleh pihaknya justru *ditolak oleh pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung.*

"Sertifikat yang kami tunjukkan ditolak oleh pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung. Padahal itu adalah dokumen yang kami miliki sebagai bukti atas objek tersebut. Kami sangat menyayangkan penolakan itu, karena fakta di lapangan tidak dicocokkan dengan dokumen yang kami bawa," tegasnya.

Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta agar seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati hak-hak para pihak yang bersengketa.

PN Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

PN Tanjung Karang menegaskan pelaksanaan konstatering dan penyitaan aset tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

Para pihak, baik Pemohon maupun Termohon Eksekusi, diharapkan hadir atau diwakili kuasa hukumnya pada saat pelaksanaan, guna menyaksikan langsung proses pencocokan objek sengketa.

Pihak pengadilan jugan telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan pelaksanaan pada Senin (26/10/2026) berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersebut (red).

Komentar

Populer

Pernyataan JPU Dan Kuasa Hukum ES Usai Sidang Mengatakan Begini Katanya

Rajaberita.info - Bandar Lampung - Perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa berinisial ES (57), Pegawai Negeri Sipil, memasuki babak baru. Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA / Tipikor, Rabu (28/10/2026) . Berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-987/L.8.10.8/Ft.1/10/2026 yang diterbitkan Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang pada 22 Oktober 2026, terdakwa dipanggil untuk menghadap JPU guna keperluan persidangan. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi dari vendor atau pihak ketiga. Kehadiran 9 saksi tersebut yang dihadirkan JPU didengar kesaksian dibawah sumpah,  Majelis hakim  untuk  pembuktian perkara, karena mereka dinilai mengetahui secara langsung proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, anggaran yang menjadi objek perkara. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Cabah  Pelabuhan Panjang, *Ridho Rama Ziska, S.H., M.H.*, dalam perkara ini, mem...

Minyak Langka, Mafia BBM Sulap Bengkel Mobil Jadi Lokasi Transit Pelangsir Solar Subsidi

Rajaberita.info - Natar – Sebuah bengkel yang tetletak di dusun srimulyo, desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi tempat praktik  penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar (Subsidi) pada Rabu (28/10/2026). Lokasi bengkel kendaraan roda empat (4) disinyalir menjadi tempat transit kendaraan untuk menyetor BBM (Subsidi) jenis solar dari berbagai kendaraan, baik mobil pribadi ataupun mobil perusahaan. Mirisnya, lokasi bengkel mobil tersebut yang diduga menjadi lokasi transit penimbunan BBM jenis solar dikelilingi banyak rumah pribadi milik warga dan beroprasi dengan bebas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum(APH). Dari hasil penelusuran yang dihimpun awak media, dugaan bengkel yang menjadi tempat transit Penimbunan BBM ilegal tersebut milik warga bernama rudi, namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tri untuk kemudian disetorkan ke gudang milik AM yang diduga dibekingi oknum TNI AL inisial YO. Warga setempat yang tidak ingin ...

Korem 043/Gatam Mulai Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII, Perkuat Aksesibilitas Di Sembilan Wilayah

Rajaberita.info - METRO – Korem 043/Garuda Hitam (Gatam) resmi memulai pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di wilayah Kodam XXI/Radin Inten. Peletakan batu pertama (*groundbreaking*) dilaksanakan di Jalan Raya Stadion, Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada Selasa (27/10/2026) dengan mengusung tema "TNI AD Hadir untuk Rakyat". Kegiatan yang digelar secara serentak ini mencakup pembangunan infrastruktur di 83 titik sepanjang wilayah Kodam XXI/Radin Inten. Khusus untuk jajaran Korem 043/Gatam, pembangunan pada tahap ini difokuskan pada 17 titik jembatan yang tersebar di sembilan wilayah Komando Distrik Militer (Kodim). Prosesi peletakan batu pertama dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 043/Gatam, Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, secara virtual melalui konferensi video. Dalam arahannya, Danrem menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Darat dalam membantu mengatasi kesulitan rakyat di daerah. ...

Danramil Tanjung Bintang Ucapkan Selamat Harlah NU Media Jati Agung

Rajaberita.info - Danramil 421-09 Tanjung Bintang, Kapten Inf. Tarekat, menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir (Harlah) ke-1 NU Media Jati Agung yang diperingati pada 24 Oktober 2026. Ia berharap NU Media Jati Agung semakin profesional, akuntabel, dan mampu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ucapan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya di wilayah Koramil 421-09 Tanjung Bintang dan Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Danramil Berharap NU Media Semakin Profesional Dalam momentum Harlah ke-1 NU Media Jati Agung, Kapten Inf. Tarekat berharap media ini terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga berharap NU Media Jati Agung dapat berkontribusi melalui pemberitaan yang informatif dan bertanggung jawab demi mendukung kemajuan masyarakat di wilayah setempat. Dalam ucapan yang disampaikan, Kapten Inf. Tarekat mengatakan: “Saya Kapten Inf. t...