Heboh Di PN Tanjung Karang, Puluhan Buruh PT San Xiong Unjuk Rasa, Desak APH Buka Blokir Rekening Perusahaan Agar Bisa Beroperasional Kembali
Rajaberita.info - Sidang praperadilan yang Diajukan Direktur utama sekaligus pemilik saham PT San Xiong steel indonesia. Fini Fong, ke Pengadilan Negeri Tanjung karang kelas 1A memasuki tahap pemerikasaan saksi ahli dari termohon (Polda Lampung) Jum'at, 7 Agustus 2026. Didalam persidangan Kehadiran saksi ahli dari termohon tersebut sempat memicu perdebatan alot terhadap Kuasa hukum Fini Fong, perdebatan memanas itu dipicu karena pernyataan saksi ahli termohon bertolak belakang dari pandangan hukum dari saksi ahli pemohon yang sebelumnya telah dihadirkan. Dikatakan kuasa hukum Dirut PT San Xiong steel Indonesia Fini Fong Aristoteles M.J Siahaan, S.H., M.H., beserta rekannya Dicky Muhamad Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan, Dengan dihadirkan nya saksi ahli termohon Polda Lampung bertolak belakang dengan prosedur hukum yang ada, Dalam penjelasan Saksi ahli termohon menurut Aristoteles tidak berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang sebenarnya. "Dalam persidangan tadi cukup alot ...